Agar tetap dapat melaksanakan berbagai aktivitas usaha yang berhubungan dengan jasa konstruksi, baik itu sebagai Kontraktor atau Konsultan, suatu perusahaan tentunya wajib mempunyai Sertifikat Badan Usaha atau SBU, dalam hal ini adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi atau SBUJK. 

SBUJK menjadi dokumen perizinan yang sangat penting untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sebab, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBUJK akan mendapatkan sanksi berupa denda administratif yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana cara pengurusan SBUJK?

Syarat Membuat SBUJK

Supaya bisa memperoleh SBUJK, setiap perusahaan jasa konstruksi diwajibkan untuk memenuhi semua dokumen persyaratan berikut ini. 

  • Penjualan tahunan. Terdapat bukti melalui rekaman perjanjian kontrak konstruksi dan catatan resmi penyerahan pekerjaan perusahaan.
  • Kemampuan keuangan. Diperoleh dari jumlah total ekuitas, yang dapat ditemukan dalam neraca dan laporan finansial perusahaan. 
  • Tenaga kerja. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki personel konstruksi yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  • Peralatan konstruksi. Kepemilikan alat konstruksi perusahaan adalah peralatan utama yang bisa berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan konstruksi umum dan khusus, termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Selain itu, setiap badan usaha di bidang jasa konstruksi juga wajib memenuhi persyaratan yang berhubungan dengan Standar Sistem Manajemen, yaitu: 

  • ISO 9001 selambatnya 1 tahun sejak terbitnya SBUJK.
  • ISO 37001 selambatnya 3 tahun sejak terbitnya SBUJK untuk kualifikasi kecil, 2 tahun untuk kualifikasi menengah, dan 1 tahun untuk kualifikasi besar. 

Cara Pengurusan SBUJK

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, pemilik badan usaha bisa melanjutkan pengurusan SBUJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  • Badan usaha bisa mengajukan permohonan SBUJK untuk pekerjaan konstruksi yang sifatnya umum, spasial, atau terintegrasi atau jasa konsultan untuk pembuatan SBUJK baru, perpanjangan, atau melakukan perubahan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. 
  • Mengajukan permohonan pembuatan SBUJK melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dari sistem OSS. Caranya dengan menentukan izin usaha untuk mendukung aktivitas atau PB-UMKU melalui website PUPR dan mengisi data yang berkaitan dengan perusahaan, keuangan, jumlah penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, dan standar sistem manajemen kualitas. 
  • Selanjutnya, LSBU akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan sekaligus menilai kapabilitas badan usaha melalui prosedur sertifikasi. Tahapannya yaitu membuat permohonan, membayar biaya yang ditetapkan, proses verifikasi serta validasi, dan persetujuan atau penolakan permohonan SBUJK. 

Jika semua berkas persyaratan telah lengkap dan LSBU menyatakan bahwa perusahaan layak untuk mendapatkan sertifikasi, maka SBUJK akan diterbitkan dengan masa berlaku selama 3 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan sekaligus perubahan jika memang diperlukan. Namun, pengajuan pengurusan SBUJK untuk perpanjangan tentu harus dilakukan oleh perusahaan sebelum jatuh tempo. 

Jika membutuhkan bantuan profesional dalam mengajukan permohonan pengurusan SBUJK, percayakan pada Legalyn.id. Caranya dengan mengisi formulir berikut ini atau melakukan panggilan langsung maupun chat WhatsApp.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp