Pendirian perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dapat dilakukan dengan membentuk PT sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sesuai namanya, perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh investor asing yang ingin menanamkan modalnya dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Pada dasarnya, tidak semua perusahaan PMA dimiliki 100% oleh pihak asing. Terdapat banyak perusahaan PMA yang modalnya merupakan gabungan antara investor asing dengan investor lokal.
Lantas, bagaimana aturan pendirian perusahaan PMA? Yuk, simak lebih dalam mengenai serba-serbi perusahaan PMA berikut ini!
Sekilas Tentang Perusahaan PMA
Perusahaan PMA adalah PT yang didirikan menggunakan modal asing sepenuhnya atau sebagian sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal dan aturan terkait lainnya.
Pendirian PMA memiliki sejumlah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat sekitar dan juga negara. Manfaat yang dimaksud, antara lain:
- Membuka lapangan pekerjaan.
- Meningkatkan produktivitas.
- Memajukan teknologi di wilayah didirikannya PMA.
- Mendorong perusahaan lokal memperluas jangkauan pasar ke negara lain yang berdampak pada peningkatan ekspor.
- Mendorong peningkatan kualitas barang maupun jasa.
- Meningkatkan daya saing terhadap pasar internasional atau global.
- Perusahaan PMA wajib membayar pajak yang berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara.
Aturan Pendirian Perusahaan PMA
Tak berbeda dengan pendirian perusahaan pada umumnya, terdapat sejumlah prosedur dan aturan mendirikan PMA. Adapun prosedur yang dimaksud adalah mempersiapkan dokumen pendirian dan perizinan berusaha perusahaan PMA.
Perlu dipahami bahwa, perusahaan PMA hanya dapat didirikan apabila kegiatan usaha yang dijalankan berskala besar dan tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) versi terbaru.
Perusahaan PMA berbentuk PT dimiliki oleh minimal dua orang atau lebih. Usaha yang dijalankan memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar serta memiliki modal ditempatkan dan menyetor modal minimal Rp2.5 miliar.
Lantaran didirikan oleh investor asing, perusahaan PMA wajib memenuhi seluruh syarat administrasi hukum. Mulai dari izin usaha, perpajakan, ketenagakerjaan, modal, persyaratan kepemilikan, lokasi usaha, pembangunan infrastruktur, keuntungan, dan hal terkait lainnya.
Perusahaan PMA tidak boleh menggunakan kantor virtual, harus memiliki lokasi bisnis fisik dengan tanah dan bangunan yang tidak masuk nilai investasi sesuai nominal yang disebutkan di atas.
Demikianlah informasi mengenai pendirian perusahaan PMA yang dapat dijadikan pengetahuan baru. Untuk mendirikan PT PMA, kamu bisa menggunakan layanan yang disediakan Legalyn. Legalyn akan membantu mempermudah proses pendirian perusahaan PMA dengan aman, cepat, dan harga bersahabat. Yuk, segera hubungi Legalyn!