Ketentuan-ketentuan badan usaha PT dan CV sudah ada dalam undang-undang. Untuk perseroan terbatas(PT) sendiri, besar modalnya tercantum dalam anggaran dasar. Dan untuk badan usaha CV sendiri juga memiliki kelebihannya yaitu dari segi kepemimpinannya, persekutuan komanditer(CV) relatif lebih baik.

Badan usaha PT dan CV Untuk persyaratan dan prosedur nya persis sama yaitu;

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Untuk prosedur nya harus di waspadai karena betul-betul harus sesuai agar prosesnya cepat, berikut prosedur yang berlaku ;

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Untuk estimasi waktu penyelesaian nya normalnya sekitar 30 hari, tapi jika anda menggunakan jasa kami alan lebih mudah dan cepat, dikarenakan perusahaan kami LEGALYN INDONESIA sudah dikenal oleh banyak pengusaha besar dan pihak-pihak pengurusan. Untuk lebih detailnya atau ingin bertanya tentang bidang usaha, hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp