Sengketa merek GoTo menjadi sorotan media di Indonesia. Kasus ini mengajarkan pentingnya memahami perlindungan merek sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Nama GoTo merupakan hasil penggabungan atau merger dua perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Merger ini menghasilkan anak perusahaan bernama GoTo, yang resmi diluncurkan pada Mei 2021.
Namun, beberapa bulan setelah peresmian, Gojek dan Tokopedia digugat ganti rugi sebesar Rp 2 triliun oleh PT Terbit Financial Technology. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta karena merek GoTo dianggap mirip dengan merek dagang milik PT Terbit Financial Technology.
Pentingnya Mendaftarkan Merek
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mendaftarkan merek di DJKI. Menurut Agung Indriyanto, Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI, penggunaan merek tanpa pendaftaran adalah penggunaan tanpa hak. Merek yang tidak terdaftar akan rawan sengketa dan memiliki posisi lemah baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Agung juga menjelaskan bahwa proses penerimaan merek bergantung pada pemeriksaan DJKI. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan dengan merek terdaftar lainnya berpotensi ditolak, terutama jika barang atau jasa yang ditawarkan sejenis.
Apa yang Bisa Kita Pelajari dari kasus ini?
-
Daftarkan Merek Anda: Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum dan mencegah klaim penggunaan tanpa hak.
-
Periksa Kesamaan Merek: Pastikan merek Anda tidak memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, terutama jika barang atau jasa yang ditawarkan serupa.
-
Pahami Risiko: Penggunaan merek tanpa pendaftaran bisa menimbulkan risiko hukum, termasuk tuntutan perdata dan pidana.
Jangan abaikan pentingnya pendaftaran merek. Lindungi bisnis Anda mulai dari sekarang!
Legalyn, solusi mudah, aman, dan terpercaya untuk urusan legalitas bisnis Anda.