Seseorang yang mendirikan usaha memang membutuhkan sertifikat untuk menandakan bahwa perusahaan tersebut berhak menjalankan aktivitas usahanya karena sudah berbadan hukum. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat sertifikat badan usaha agar prosesnya tidak memakan waktu terlalu lama. Di samping itu, Anda juga bisa menekan biaya administrasi. 

Berikut Panduan Mengajukan Sertifikat Badan Usaha

Ingin mengajukan sertifikasi badan usaha secara mandiri? Sebaiknya ketahui panduan lengkapnya terlebih dahulu. Ulasannya akan dibahas pada poin-poin di bawah ini!

1. Mempersiapkan Seluruh Persyaratan

Jika ingin mengajukan sertifikat untuk usaha yang sedang dijalankan, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan utamanya. Mengenai apa saja itu, penjelasannya akan dibahas pada ulasan berikut:

  • Akta Pendirian Badan Usaha
  • Surat keterangan domisili perusahaan yang dilegalisir kelurahan setempat
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar pajak) dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Salinan KTP serta NPWP pengurus perusahaan
  • Fotocopy pajak tahun terakhir (SPT Tahunan)
  • Surat pajak 3 bulan terakhir, mulai dari PPN hingga PPh. 
  • 6 lembar Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4
  • Ijazah terakhir serta daftar riwayat hidup pemilik perusahaan
  • Neraca akuntan publik

2. Mendaftar di OSS

Pendaftaran sertifikat badan usaha kini juga dapat dilakukan secara online melalui website OSS. Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu syarat-syaratnya terpenuhi. Tujuannya supaya prosesnya tidak sampai mengalami kendala. Mengenai caranya akan dijelaskan pada poin berikut:

  • Masuk ke web browser yang biasa digunakan. 
  • Pada kolom pencarian, ketikkan website OSS.
  • Pilih menu daftar, di layar akan langsung muncul form. 
  • Isi secara lengkap data-data yang diminta pada form. 
  • Untuk kolom NIK, isikan INK penanggung jawab perusahaan. 
  • Tuliskan alamat email perusahaan atau milik pengelola perusahaan yang masih aktif. 
  • Tunggu beberapa saat sampai mendapatkan pesan dari sistem. 
  • Buka pesan yang dikirimkan oleh sistem, kemudian klik verifikasi. 
  • Beralihlah ke laman OSS lagi, lakukan login dengan akun terdaftar. 
  • Unggah seluruh dokumen yang sebelumnya telah dipersiapkan. 

Solusi untuk yang tidak ingin ribet, gunakan saja layanan pengajuan sertifikat badan usaha yang telah terpercaya. Salah satu yang dapat Anda jadikan pilihan utama adalah Legalyn. Kami dibekali para tenaga ahli yang akan memudahkan pengurusan kebutuhan usaha Anda.

Dengan Legalyn, legalitas perusahaan terjamin tanpa ribet, cepat dan mudah!

 

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp