Apa Itu Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan?

Dalam mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua dokumen utama yang harus disiapkan adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. Keduanya memiliki peran penting dalam legalitas perusahaan dan menjadi dasar hukum dalam operasional bisnis.

1. Akta Pendirian Perseroan

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dokumen ini memuat identitas pendiri, tujuan usaha, modal dasar, susunan kepengurusan, dan ketentuan lainnya.

2. Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar adalah bagian yang mengatur secara rinci mengenai tata kelola perusahaan. Dokumen ini mencakup aturan internal perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham, pembagian dividen, serta mekanisme perubahan struktur perusahaan.

Baca Juga: Peran Penting Notaris Dalam Bisnis

Mengapa Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Sangat Penting?

  1. Legalitas Usaha – Adalah syarat utama agar perusahaan dapat beroperasi secara resmi dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  2. Perlindungan Hukum – Memiliki dokumen ini, pemilik usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan perlindungan hukum yang jelas.

  3. Kepercayaan dan Kredibilitas – Akta Pendirian dan Anggaran Dasar membuat bisnis lebih dipercaya oleh pelanggan, investor, dan mitra usaha.

  4. Kemudahan Mengakses Pendanaan – Banyak lembaga keuangan mensyaratkan dokumen ini untuk pengajuan pinjaman atau pendanaan usaha.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipersiapkan:

  • Identitas para pendiri (KTP dan NPWP)

  • Nama dan alamat perusahaan

  • Jenis dan bidang usaha sesuai KBLI

  • Modal dasar dan modal disetor

  • Struktur kepemilikan dan kepengurusan

  • Alamat domisili perusahaan

Setelah semua dokumen lengkap, proses pembuatan akan dilakukan melalui notaris dan didaftarkan ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.

Proses Pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

  1. Konsultasi dengan Notaris – Menentukan struktur perusahaan dan isi Anggaran Dasar.

  2. Pembuatan Draft Akta – Notaris akan menyusun draft Akta Pendirian sesuai dengan kesepakatan pemilik usaha.

  3. Penandatanganan Akta – Semua pendiri menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris.

  4. Pengajuan ke Kemenkumham – Akta Pendirian didaftarkan melalui sistem online AHU.

  5. Penerbitan SK Kemenkumham – Setelah disetujui, perusahaan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum.

  6. Pengurusan NIB dan Izin Usaha – Langkah selanjutnya adalah mengurus NIB dan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Baca Juga: Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan!

Biaya Pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

Biaya pembuatan Akta Pendirian bervariasi tergantung pada kompleksitas perusahaan dan kebijakan notaris. Secara umum, kisaran biaya mencakup:

  • Biaya Notaris – Mulai dari Rp2.500.000 hingga Rp7.000.000

  • Pendaftaran di AHU – Sekitar Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000

  • Biaya tambahan (jika ada) – Seperti biaya konsultasi, legalisasi, atau penerbitan dokumen tambahan

Berapa Lama Proses Pembuatan Akta Pendirian?

Secara umum, proses pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di Kemenkumham.

Cara Memperoleh Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dengan Mudah

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT tanpa ribet, Legalyn siap membantu Anda mengurus Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dengan cepat dan aman. Kami menawarkan layanan pembuatan akta dengan proses yang mudah, transparan, dan terjangkau.

Hubungi Kami Sekarang! Dapatkan layanan pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. Klik tombol di bawah untuk konsultasi GRATIS!

Chat WhatsApp Email: [email protected] Website: Legalyn.id Instagram: @Legalynindonesia TikTok: Legalyn

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp