Kepemilikan badan hukum untuk sebuah badan usaha menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, proses pendirian perusahaan bisa berlangsung dengan menggunakan berbagai jenis badan hukum, termasuk di antaranya adalah PT dan CV.
Anda sebagai pelaku usaha mempunyai kebebasan dalam memilih jenis badan hukum yang digunakan. Hanya saja, dalam proses pendirian perusahaan berbadan hukum tersebut, Anda perlu mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari keduanya. Dengan begitu, Anda pun bisa memilih jenis badan hukum yang paling menguntungkan.
Kelebihan dan Kekurangan Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum PT
PT atau perseroan terbatas merupakan jenis usaha berbadan hukum yang kepemilikan modalnya direpresentasikan dalam bentuk saham. Selanjutnya, pemilik saham terbanyak dalam sebuah PT mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan perusahaan.
Ketika melakukan pendirian perusahaan dengan badan hukum PT, Anda bakal menjumpai beberapa kekurangan serta kelebihan.
Kelebihan PT
Beberapa kelebihan perusahaan berbadan hukum PT yang bisa Anda dapatkan di antaranya adalah:
- Perlindungan kekayaan. Terdapat pemisahan aset pribadi dan perusahaan secara jelas. Dengan begitu, Anda bisa melindungi kekayaan pribadi, termasuk ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Akses modal yang relatif mudah. PT memberi keleluasaan dalam mengakses tambahan modal usaha. Anda bisa menawarkan kepemilikan saham kepada investor.
- Citra yang positif. Badan hukum PT mempunyai citra positif di mata masyarakat. Alasannya, karena PT dianggap mampu menjalankan bisnis lebih profesional dibandingkan CV.
Kekurangan PT
Saat mendirikan perusahaan berbadan hukum PT, Anda bakal berhadapan dengan beberapa kekurangannya sebagai berikut:
- Biaya pendirian. Untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum PT, Anda perlu menyiapkan biaya yang relatif besar. Biaya tersebut lebih mahal dibandingkan dengan CV.
- Proses birokrasi yang rumit. Tak cuma mahal, pendirian perusahaan PT memerlukan birokrasi yang rumit. Anda tidak cuma perlu membuat akta pendirian di hadapan notaris. Namun, ada pula penyusunan anggaran dasar serta pendaftaran di instansi terkait.
- Proses pengambilan keputusan yang kompleks. Pendirian PT disertai dengan adanya struktur manajemen yang teratur. Hal ini membuat pengelolaan bisnis jadi lebih tertata.
Hanya saja, Anda juga bakal berhadapan dengan proses pengambilan keputusan yang cukup rumit karena harus memperoleh persetujuan dari direksi serta para pemegang saham.
Kelebihan dan Kekurangan Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum CV
Berbeda dengan PT, CV atau persekutuan komanditer merupakan jenis badan usaha yang berstatus non-hukum. Pendiriannya dapat dilakukan dengan melibatkan setidaknya dua orang yang masing-masing bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Selanjutnya, sekutu aktif akan berperan dalam mengelola operasional perusahaan.
Dibandingkan dengan PT, Anda bakal menjumpai adanya beberapa kelebihan serta kekurangan yang melekat pada badan usaha CV. Oleh karena itu, sebelum memilih untuk memutuskan pendirian perusahaan CV, Anda perlu memperhatikan kelebihan dan kekurangannya tersebut.
Kelebihan CV
Ada beberapa aspek yang membuat pendirian perusahaan berbadan hukum CV menguntungkan, yakni:
- Pengelolaan manajemen yang fleksibel. Ketika mendirikan CV, pemilik mempunyai keleluasaan dalam mengatur manajemen perusahaan. Bahkan, pemilik mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas berkaitan dengan pengelolaan bisnis perusahaan.
- Proses pendirian perusahaan yang lebih mudah. Anda tidak akan berhadapan dengan tahapan birokrasi yang rumit untuk mendirikan CV. Hal ini kemudian membuat Anda bisa segera menjalankan aktivitas bisnis tanpa harus terhambat aspek administratif.
- Akses pendanaan modal bank yang relatif mudah. CV menawarkan kemudahan untuk bisa memperoleh pinjaman modal dari bank. Apalagi, terdapat pemilik yang bisa bertanggung jawab terkait pinjaman tersebut.
Kekurangan CV
Anda juga harus memperhatikan beberapa poin yang menjadi kekurangan dari sebuah CV, di antaranya:
- Perlindungan kekayaan pribadi yang minim. Tak seperti PT, tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam CV. Alhasil, harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan bercampur dengan aset perusahaan. Imbasnya, jika perusahaan mengalami kebangkrutan, pendiri harus ikut bertanggung jawab.
- Hak pengelolaan usaha yang timpang. Sekutu aktif mempunyai hak mengelola bisnis perusahaan secara tak terbatas. Di sisi lain, sekutu pasif hanya bisa mempercayakan modal dan selanjutnya pengelolaan berada sepenuhnya di tangan sekutu aktif.
- Risiko adanya benturan kepentingan. Apalagi, sekutu aktif mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini kemudian bisa menimbulkan adanya gesekan di antara setiap anggota CV.
Itulah poin-poin yang bisa menjadi pertimbangan penting ketika Anda ingin melakukan pendirian perusahaan. Anda bisa memilih untuk menjalankan perusahaan dengan badan hukum PT maupun CV. Hanya saja, pastikan kalau keberadaan badan hukum tersebut dapat menunjang kelancaran bisnis perusahaan.
Untuk proses pengurusan pendirian perusahaan, baik yang berbentuk PT maupun CV, Anda dapat mempercayakannya kepada Legalyn. Legalyn menyediakan layanan pengurusan izin usaha perusahaan secara lengkap. Bersama Legalyn, proses pengurusan legalitas perusahaan dapat berjalan lancar tanpa ada banyak gangguan.