Dalam membangun bisnis, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bentuk badan usaha yang ingin dibuat. Mengapa ini penting? Karena bentuk badan usaha memiliki pengaruh terhadap status bisnis di mata hukum. Berbicara tentang perlindungan oleh hukum, mendirikan PT atau Perseroan Terbatas adalah jawaban untuk legalitas bisnis yang ingin dijalankan.

Mengapa PT? Bukan bentuk lainnya?

Berdasarkan UUPT, yaitu Undang-Undang no. 40 Tahun 2007, tata cara pelaksanaan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Dengan adanya UU tersebut, keberadaan PT dan segala kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaannya terjamin secara hukum.

Adapun bentuk badan usaha lainnya yang umum adalah CV (Persekutuan Komanditer). Namun dalam CV pertanggungjawaban kegiatannya dilakukan secara pribadi, karena tidak ada hukum yang mengaturnya.

Dari segi kepemilikan pun, PT lebih mudah bergonta-ganti pemilik karena kepemilikan PT berdasarkan saham yang dikeluarkan. Dengan kepemilikan yang melibatkan banyak orang, tidak bergantung kepada satu orang saja, keberlangsungan PT pun terjamin secara hukum.

Dalam kepengurusannya, Rapat Umum Pemegang Saham merupakan kewenangan tertinggi di atas Direksi dan Dewan Komisaris. Berbeda dengan CV yang pengambilan keputusan langsung dilakukan oleh direktur. Selain itu, sebagai identitas, jika suatu nama sudah dipakai oleh sebuah PT, maka nama tersebut tidak bisa dipakai oleh PT lainnya. Untuk CV, kemiripan atau kesamaan nama bisa saja terjadi.

Jika sebuah perusahaan sudah berbentuk PT, kredibilitas perusahaan pun pasti meningkat. Investor pasti lebih tertarik untuk menanamkan modal. Perusahaan pun akan lebih mudah melebarkan sayap.

Saya tidak mengerti hukum. Bagaimana Caranya?

Untuk Anda yang masih asing dengan urusan administratif yang diperlukan dalam membangun PT, sekarang ini sudah banyak jasa pembuatan PT. Tidak hanya mengurus keperluan administratif, jasa pembuatan PT juga biasanya menawarkan layanan konsultasi karena sebelum mendirikan perusahaan ada hal-hal yang harus dipersiapkan, seperti lokasi bisnis, bidang usaha, struktur pemegang saham dan presentase kepemilikan modal, dsb.

Salah satu layanan jasa pembuatan PT yang bisa Anda hubungi adalah PT. Legalyn Bisnis Indonesia. Dalam menjalankan usaha sebagai layanan jasa pembuatan PT, Legalyn bermitra dengan notaris-notaris profesional dan berpengalaman. Mereka tentu sudah terbiasa mengurus keperluan legalitas semacam ini. Bahkan bisnis  yang belum memiliki kantor sebagai basis perusahaan pun dapat Legalyn layani.

Dengan memakai jasa pembuatan PT, Anda yang awam dengan hukum pun tidak perlu khawatir karena legalitas perusahaan Anda akan ditangani oleh orang-orang yang tepat. Anda tidak harus turun tangan langsung mengurusnya ke Kementrian Hukum dan HAM.

Bisnis yang berkembang dimulai dari bisnis yang legal. Ayo siapkan dokumen yang diperlukan! Anda bisa melihat ketentuannya di sini.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp