Pengertian PKP dan Relevansinya bagi Bisnis
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah status yang diberikan kepada bisnis yang telah memenuhi syarat tertentu dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Status ini mengharuskan bisnis untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa yang dikenakan pajak.
Dengan memahami kewajiban dan manfaat menjadi PKP, pemilik bisnis dapat mengelola keuangan perusahaan dengan lebih efektif serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Kapan Bisnis Wajib Menjadi PKP?
Sebuah bisnis wajib menjadi PKP jika memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah kondisi-kondisi yang mengharuskan bisnis menjadi PKP
1. Memiliki Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar per Tahun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebuah bisnis wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika omzet di bawah angka tersebut, status PKP bersifat opsional.
Bagi bisnis dengan omzet yang masih di bawah ambang batas tersebut, ada kebebasan untuk memilih apakah ingin menjadi PKP atau tidak. Namun, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika secara sukarela mengajukan status PKP, terutama jika bisnis sering bertransaksi dengan perusahaan lain yang juga PKP.
2. Berencana Bertransaksi dengan Perusahaan PKP
Jika bisnis Anda ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mitra bisnis yang sudah berstatus PKP, menjadi PKP dapat memberikan keuntungan karena banyak perusahaan hanya mau bekerja sama dengan sesama PKP.
Ini karena perusahaan PKP umumnya lebih terpercaya dalam hal kepatuhan pajak. Selain itu, dalam transaksi bisnis, perusahaan yang telah menjadi PKP bisa mengkreditkan pajak masukan yang dikenakan pada pembelian barang dan jasa tertentu, yang berpotensi mengurangi beban pajak secara keseluruhan.
3. Menjual Produk atau Jasa yang Dikenakan PPN
Bisnis yang menjual barang atau jasa yang termasuk dalam daftar objek PPN lebih baik menjadi PKP untuk menghindari kesulitan dalam perpajakan, terutama dalam pemungutan dan pelaporan PPN.
Dengan menjadi PKP, bisnis dapat menyesuaikan strategi penetapan harga dan struktur keuangan mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga menghindari risiko sanksi atau penalti dari otoritas pajak
Keuntungan dan Kekurangan Menjadi PKP
Keuntungan Menjadi PKP
- Dapat Memungut PPN: PKP dapat memungut PPN dari pelanggan dan menggunakannya sebagai kredit pajak.
- Meningkatkan Kredibilitas Bisnis: Banyak mitra bisnis lebih percaya kepada perusahaan yang sudah memiliki status PKP.
- Bisa Mengajukan Restitusi Pajak: Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, bisnis dapat mengajukan pengembalian pajak.
- Dapat Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Perusahaan besar cenderung lebih nyaman bertransaksi dengan bisnis yang sudah PKP.
- Mempermudah Pengelolaan Pajak: Dengan adanya sistem pemungutan dan pelaporan pajak yang lebih transparan, pengelolaan pajak menjadi lebih tertata.
Kekurangan Menjadi PKP
- Administrasi Pajak Lebih Kompleks: PKP harus melakukan pelaporan pajak secara rutin dan lebih detail.
- Harga Produk Bisa Lebih Mahal: Karena ada tambahan PPN yang dibebankan kepada pelanggan, harga jual produk bisa menjadi lebih tinggi.
- Diperlukan Kepatuhan Pajak yang Ketat: Bisnis harus siap dengan audit pajak dan pemeriksaan oleh otoritas pajak secara berkala.
Cara Mengajukan Permohonan PKP
Jika bisnis Anda memenuhi kriteria untuk menjadi PKP, berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PKP antara lain:
- NPWP dan KTP pemilik bisnis
- Akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
- Surat keterangan domisili usaha
- Laporan omzet
- Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha
Pastikan semua dokumen ini telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.
2. Ajukan Permohonan ke KPP
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili usaha untuk mengajukan permohonan PKP. Proses ini bisa dilakukan secara offline maupun online melalui DJP Online.
Selain itu, petugas pajak mungkin akan meminta beberapa tambahan informasi atau dokumen untuk memastikan keabsahan bisnis yang mengajukan PKP.
3. Verifikasi dan Survey oleh Petugas Pajak
Petugas pajak akan melakukan verifikasi dan survey ke lokasi usaha untuk memastikan keberadaan dan aktivitas bisnis.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bisnis benar-benar beroperasi dan tidak hanya mengajukan PKP untuk tujuan yang tidak sah.
4. Pengukuhan Sebagai PKP
Jika semua persyaratan terpenuhi dan lolos verifikasi, bisnis Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Pengukuhan PKP.
Dengan surat keputusan ini, bisnis Anda resmi menjadi PKP dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Setelah Menjadi PKP
Menjadi PKP berarti bisnis harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan, seperti:
- Menyetorkan PPN secara Berkala: Pajak yang telah dipungut dari pelanggan harus disetorkan ke kas negara.
- Melaporkan SPT Masa PPN: PKP wajib melaporkan pajak yang telah dikumpulkan setiap bulan.
- Menggunakan e-Faktur: PKP wajib menerbitkan faktur pajak elektronik melalui sistem e-Faktur DJP.
- Siap untuk Audit Pajak: Otoritas pajak dapat melakukan audit sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan bisnis terhadap peraturan pajak.
Kesimpulan
Menjadi PKP adalah langkah penting bagi bisnis yang ingin berkembang dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Jika omzet bisnis sudah mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau Anda ingin meningkatkan kredibilitas usaha, mengajukan PKP bisa menjadi keputusan yang tepat. Pastikan memahami kewajiban dan keuntungan sebelum mengambil langkah ini.
Selain itu, mempertimbangkan kesiapan administrasi pajak juga menjadi faktor krusial sebelum mengajukan PKP. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan PKP, Legalyn siap membantu dengan layanan yang aman, mudah, dan terpercaya! Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Hubungi Kami Untuk Konsultasi GRATIS!
WA : 08119291213 | Email : [email protected] | Website: Legalyn.id | Instagram : Legalynindonesia | TikTok: Legalyn