NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas para pengusaha. Seluruh pengusaha diharapkan memiliki NIB ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jika pengusaha telah mendapatkan NIB, maka NIB tersebut berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) apabila perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan apabila perusahaan melakukan kegiatan ekspor-impor. Adanya NIB akan memberikan sejumlah manfaat bagi anda. Antara lain :
1. NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS
Cukup dengan NIB yang bisa diurus kurang lebih hanya berlangsung 30 menit, Pelaku Usaha akan memperoleh dokumen lainnya yaitu sebagai berikut:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pemohon belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
- Surat Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
2. NIB dapat memfasilitasi Pelaku Usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas
Pelaku Usaha tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Anda hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
3. Memangkas Proses Pengurusan Izin
Dengan NIB, Pelaku Usaha tidak perlu lagi harus mengurus persyaratan izin usaha lainnya. Melalui pendaftaran NIB, Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Jadi, bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Anda pun tak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah.
4. Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approval dari Sistem OSS
Adanya sistem OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Tentunya hal ini berbeda jika proses pengurusan perizinan dilakukan secara konvensional. Proses pengajuan perizinan secara konvensional akan berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemda. Melalui sistem OSS yang terintegrasi, proses perizinan perusahaan jauh lebih efektif dan hemat waktu.
Dengan sistem OSS dan NIB, Pelaku Usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sebab persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama Pelaku Usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
Legalyn hadir untuk membantu pengurusan NIB anda warga Jakarta dan sekitarnya. Kami terdiri dari tenaga professional yang terpercaya dan berkualitas. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami.