Rahasia umum mengenai perizinan merupakan hal yang krusial. Sebagai gantinya Anda pun harus pintar – pintar menemukan jasa perizinan yang mampu menawarkan kemudahan.

Kemudahan Izin Usaha Sangat Krusial

Risiko sengekta dapat terjadi kapan saja. Bahkan saat Anda baru saja merintis usaha Anda. Di saat perizinan usaha semakin rumit bagaimana Anda bisa mempertahankan bisnis Anda?

Sejujurnya presiden Jokowi menargetkan EoDB atau Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia naik pada peringkat 40 tahun 2019. Sayangnya pada tahun 2018 Indonesia masih berada di peringkat 72. EoDB menjadi parameter untuk mengukur layaknya sistem berusaha di suatu negara. Lemahnya peringkat Indonesia tak ayal disebabkan oleh kerumitan prosesnya.

Faktanya, pengurusan perizinan yang dilakukan perorangan tanpa menggunakan jasa memerlukan biaya yang tidak sedikit, memakan banyak waktu, dan prosedur yang demikian rumitnya.

Berikut ini berbagai prosedur perizinan yang harus Anda lalui tanpa menggunakan jasa perizinan.

Perizinan Badan Usaha

Melanjutkan usaha yang telah berbadan hukum memberikan kelegaan hati tersendiri. Untuk memenuhinya ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan.

Pertama Anda membutuhkan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan semua pemilik ataupun pendiri perusahaan memiliki NPWP.

Berikutnya, mulailah menyusun akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. Anda dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain apabila berhalangan datang langsung. Pada tahap ini notaris akan meminta detail informasi perusahaan Anda seperti struktur organisasi, komposisi saham, hingga bidang usaha sesuai KBLI.

Mendaftar Akta Pendirian Pada Kementrian Hukum dan HAM

Selanjutnya Anda diminta mendaftarkan Akta pendirian perusahaan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI . Akta tersebut akan disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Proses ini memakan waktu berhari – hari. Sehingga Anda harus memastikan kebenaran semua kelengkapan data agar proses bisa dilaksanakan lebih cepat.

Saat Anda mengantongi Akta Pendirian, SK Pengesahan, dan NPWP atas nama perusahaan maka Anda bisa ke bank untuk membuat rekening perusahaan.

Proses Perizinan Usaha Lanjutan

Lalu Anda pun harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai TDP, Angka Pengenal Impor, ataupun Izin Usaha (SIUP).

Terakhir ada pengurusan perizinan lanjutan yang menanti untuk diselesaikan seperti izin lokasi, izin lingkungan, Tanda Daftar BPJS, Ketenagakerjaan, Tanda Daftar BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Apabila Anda merasa semua proses perizinan ini sangat merepotkan, serahkan pada jasa perizinan mudah dari Legalyn. Kami akan senang hati melayani Anda.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp