Sebelum mengajukan permohonan pembuatan PT, terlebih dahulu siapkan apa saja yang perlu di siapkan, seperti ;
- Nama perusahaan (minimal 3 kata)
- Struktur pemegang saham
- Bidang usaha
- KTP dan NPWP (minimal 2 org)
- IMB kantor
- Surat sewa menyewa jika kantor sewa
- Kantor harus berada di zona usaha atau sesuai zonasi aturan (khusus DKDKI jakarta)
Untuk proses pembuatannya anda tdk perlu khawatir jika memakai jasa pengurusan, dan jika ingin mengurus sendiri proses pembuatannya sbb;
- Mendaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI di notaris manapun di wilayah kerja Indonesia dan membuat akta pendirian.
- Membuat atau Mendaftarkan perusahaan di KPP setempat sesuai alamat kantor, untuk menerbitkan NPWP perusahaan beserta SKT pajaknya.
- Mengurus Izin Usaha, Izin Lokasi, bpjs ketenagakerjaan dan NIB, untuk sekarang sudah bisa di urus melalui OSS(Online Single Submission) dengan membuat akun terlebih dahulu untuk mengakses OSS.
Untuk penggunaan jasa biayanya sangatlah murah dan terpercaya, dan proses pengerjaan yang relatif cepat dan bisa diandalkan. Untuk lebih detailnya hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213. Dan juga dapat berkonsultasi dengan kami seputar pembuatan PT ataupun CV dan juga legalitas-legalitas perusahaan.