Kenapa anda memilih PT?  Orang memilih PT sebagai usahanya karena kejelasan status badan hukumnya,  dan PT ini sendiri telah diterima oleh pihak-pihak besar.

Tidak diragukan lagi badan hukum PT sangat mendominasi dunia perbisnisan kebanyakan orang memilih untuk membuat PT dan karena kejelasan status yg dimilikinya

Persyaratan Mendirikan PT

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Mencari jasa pembuatan PT yang murah dan waktu pembuatan nya yang relatif?,  hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213. LEGALYN INDONESIA adalah perusahaan yang menyediakan jasa pembuatan PT dan legalitas lain.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp