PT dapat digunakan sebagai sarana untuk menunjang dan melakukan kegiatan roda ekonomi nasional dan tanpa terbatas kepada para pelaku usaha apakah itu agen, bankir, kontraktor dan sebagainya.

Persyaratan Mendirikan PT

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Dalam pembuatan PT sendiri terbilang cepat dan harga yang cukup murah, anda dapat mempercayakan kepada kami untuk mengurus proses pembuatan PT anda, untuk proses-proses lain seperti legalitas dll. Segera hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp