PT dapat digunakan sebagai sarana untuk menunjang dan melakukan kegiatan roda ekonomi nasional dan tanpa terbatas kepada para pelaku usaha apakah itu agen, bankir, kontraktor dan sebagainya.
Persyaratan Mendirikan PT
- KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
- Email dan no. hp semua pendiri
- Mengisi formulir pendirian
- IMB kantor
- Surat sewa menyewa jika kantor sewa
- Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)
Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT sangat Mudah
- Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
- Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
- Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya
Dalam pembuatan PT sendiri terbilang cepat dan harga yang cukup murah, anda dapat mempercayakan kepada kami untuk mengurus proses pembuatan PT anda, untuk proses-proses lain seperti legalitas dll. Segera hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213.