Jenis badan usaha yang selalu jadi pilihan bagi pengusaha yang baru ingin memulai usahanya yaitu badan usaha Perseroan Terbatas (PT )  dan CV. Kedua badan usaha ini memiliki banyak kesamaan dan beberapa perbedaan yaitu untuk CV sendiri tidak memerlukan modal utama yang terlalu besar, sedangkan untuk PT diwajibkan menyiapkan modal yang sudah ditetapkan dalam aturan badan usaha.

Untuk persyaratan dan prosedur pembuatannya cukup mudah, silahkan lengkapi persyaratan di bawah ;

Persyaratan Mendirikan PT / CV

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT / CV sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Biaya penggunaan jasa dalam pembuatan badan usaha cukup terbilang murah dan juga ada promo-promo terbatas yang bisa anda dapatkan. Untuk lebih detailnya lagi hubungi kami di 02122321146 atau 08111331213.

Dan juga ada konsultasi gratis jika anda bingung dalam pemilihan bidang usaha atau ada yang kurang jelas dalam pengisian formulir pendaftaran.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp