Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Khusus Untuk badan usaha peseroan terbatas (PT) dan komanditer (CV), memiliki beberapa syarat-syarat dan prosedur, seperti.

Persyaratan Mendirikan PT / CV

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan PT / CV sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meng-input semua data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya

Di atas untuk sekedar informasi saja, jika ingin menggunakan jasa pembuatan tak perlu lagi berpikir apa-apa saja syaratnya, karena tim dari jasa perusahaan akan meminta langsung kepada yang ingin membuat badan usaha. LEGALYN INDONESIA merupakan perusahan jasa pembuatan badan usaha PT dan CV, dan juga konsultan legalitas. Untuk menghubungi kami di sini 02122321146 dan 08111331213.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp