Pendirian CV tergolong badan usaha yang mudah dalam pembuatannya, estimasi waktu pun cukup cepat dan hanya membutuhkan paling lama 30 hari.

Salah satu jenis persekutuan komanditer adalah;

Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma, bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

Persyaratan Mendirikan CV

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan CV sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Anda dapat menghubungi kami di 02122321146 atau 08111331213, dapatkan juga konsultasi gratis.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp