Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: Commanditaire vennootschap (CV), bahasa Jerman: Kommanditgesellschaft (KG)) biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Berbeda dengan perseroan terbatas(PT), CV sangatlah mudah dan gampang dalam proses nya dan juga modal utama yang mudah terpenuhi karena tidak terlalu membutuhkan modal yang besar.

Persyaratan Mendirikan CV

  • KTP dan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)
  • Email dan no. hp semua pendiri
  • Mengisi formulir pendirian
  • IMB kantor
  • Surat sewa menyewa jika kantor sewa
  • Memastikan kantor berada pada zona usaha atau sesuai aturan zonasi (khusus wilayah DKI Jakarta)

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan CV sangat Mudah

  • Datang ke notaris manapun wilayah kerja di Indonesia untuk membuat Akta Pendirian dan medaftarkan perusahaan di Kemenkumham RI
  • Mendaftarkan PT pada KPP setempat sesuai alamat kantor untuk mendapatkan NPWP Badan serta SKT Pajak
  • Membuat akun OSS dan meg-input semua data yang dipelukan dengan sebenar-benarnya

Dikarenakan proses yang cepat dan mudah, biaya pengurusan nya pun sangat terjangkau sehingga akan lebih mudah dalam mengatur modal2 yang dinginkan. Di perusahaan kami LEGALYN INDONESIA dapat membantu anda dalan pembuatan CV, perusahaan kami pun sudah banyak di kenal oleh pengusaha dan tokoh2 besar dalam bidang perbisnisan. Anda dapat menghubungi kami di 02122321146 atau 08111331213,  dapatkan konsultasi gratis segera.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp