Jakarta-SuaraNusantara Kabar gembira bagi kita selaku pengusaha !
Pemerintah akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.
“Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjangan lagi,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Selama ini, kata Enggar, perusahaan yang sudah berdiri diharuskan untuk perpanjang izin. Padahal menurutnya, perusahaan lama yang sudah kredibel tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha.
“Penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan dimulai minggu depan,” kata Enggar.
Menurut Enggartiasto, pemerintah akan memberikan surat edaran terkait dengan penghapusan kebijakan tersebut. “Nanti akan dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” katanya.
Enggartiasto mengatakan keputusan untuk menghapus kebijakan diambil dalam rapat pagi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama sejumlah menteri lainnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pagi tadi. Mereka antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil serta Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Thomas Lembong
Enggartiasto mengatakan mereka sekaligus membahas strategi meningkatkan peringkat kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EODB). Tahun ini pemerintah menargetkan kenaikan peringkat EODB hingga di bawah 50 besar.
Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-91 dari 189 negara. Selama setahun lalu, peringkatnya membaik dari 105 menjadi 91. Sebelumnya, peringkat Indonesia berasa di posisi 120.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan.
“Kita tentu senang hati kalau ada perubahan itu. Tapi yang kita tahu sampai sekarang yang berjalan itu ada dua proses dimasukkan sekaligus sehingga izinnya sekaligus dua,” ujar Darmin, di kantornya, Kamis (16/2/2017).
Ia mempertanyakan mengapa pengurusan izin SIUP dan TDP dipisahkan sehingga harus dua kali. Oleh karena itu, ia berpesan masalah ini harus dicarikan solusinya.
Harapan kami regulasi ini segera di laksanakan dan sudah tersosialisai ke semua instansi terkait.