Umumnya, orang yang tertarik mendirikan CV akan mencari informasi mengenai biaya pembuatan CV. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut dapat berbeda satu sama lain. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor yang memengaruhi besaran biaya pendirian CV.

CV sendiri merupakan badan usaha yang pembentukannya dilakukan oleh minimal dua orang yang berperan sebagai komplementer (sekutu aktif) dan komanditer (sekutu pasif). Komplementer bertanggung jawab untuk menjalankan seluruh kegiatan CV.

Berbeda dengan komplementer, komanditer memiliki tanggung jawab penanaman modal. Ketika CV mendapatkan keuntungan, persentase bagi hasil usaha akan dilakukan sesuai kesepakatan awal dari kedua belah pihak. 

Untuk memahami bagaimana prosedur pembuatan CV dan biayanya, kamu perlu menyimak uraian berikut ini. 

Prosedur Pembuatan CV

Sebagai langkah awal, kamu harus memenuhi prosedur pendirian CV. Adapun prosedur yang dimaksud:

  • Data Pembuatan CV: langkah pertama, kamu harus mempersiapkan nama CV berbahasa Indonesia dengan minimal satu suku kata. Kamu juga harus menjelaskan tentang lokasi CV, tujuan pendirian, struktur permodalan, dan data pengurus. 
  • Akta Pendirian: langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian di notaris yang telah mengantongi SK pengangkatan dan namanya telah terdaftar resmi di Kemenkumham.
  • Pengesahan SABU: melakukan pengesahan pendirian CV di portal Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) milik Kemenkumham. 
  • NPWP dan SKT Pajak: mengurus NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak.
  • NIB: mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Pengumuman: sebagai pendiri kamu wajib melakukan publikasi ringkasan resmi untuk melengkapi Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • TDP: prosedur terakhir adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan. 

Perkiraan Biaya Pembuatan CV

Untuk memastikan pengajuan pendirian CV dapat berjalan lancar, lengkapi seluruh dokumen dan syarat yang dibutuhkan. Lantas, berapa biaya pembuatan CV? Rata-rata biaya pendirian CV mulai dari Rp3 jutaan hingga Rp7 jutaan.

Mengingat prosedur pendirian CV tergolong banyak, tak sedikit orang yang memilih menggunakan layanan pembuatan CV. Kalau kamu tertarik atau ingin mempertimbangkan hal tersebut, disarankan untuk menggunakan layanan terbaik dari Legalyn.  

Legalyn akan membantu kamu mempermudah proses pengajuan pendirian CV. Kamu hanya perlu menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan akta pendirian CV resmi beserta pengesahan dari Menkumham. 

Asyiknya lagi, kamu bisa menyesuaikan biaya pembuatan CV sesuai kebutuhan. Legalyn menawarkan tiga layanan pendirian CV dengan harga mulai dari Rp3.5 sampai Rp6.5 juta. Nah, tunggu apa lagi? Info selengkapnya, hubungi Legalyn