Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) di Indonesia membawa perubahan signifikan dalam proses perizinan usaha. Pendekatan berbasis risiko ini mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risikonya: rendah, menengah, dan tinggi. 

Bagi usaha yang memiliki risiko tingkat menengah, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Untuk memastikan Sertifikat Standar bisnis Anda terverifikasi dalam sistem OSS, Anda perlu melakukan sejumlah langkah. Seperti apa?

Apa Itu NIB dan Sertifikat Standar?

Sertifikat Standar

NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB menjadi bukti terdaftarnya usaha di sistem OSS dan memberikan hak bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang usahanya.

Sertifikat Standar, di sisi lain, merupakan bukti pengakuan formal bahwa usaha tersebut sudah sesuai dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam bidang tertentu. Sertifikat ini menjadi jaminan bagi konsumen dan pihak berkepentingan lainnya bahwa usaha tersebut berkomitmen terhadap kualitas, keamanan, dan tanggung jawab.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi?

Sertifikat Standar

Membuat Akun dan Mengisi Data di Sistem OSS

  • Pertama, buat akun di sistem OSS dan isi data-data yang diperlukan guna mendapatkan NIB
  • Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha harus mengisi pernyataan yang menunjukkan kesanggupan untuk memenuhi standar usaha yang ditetapkan

Memenuhi Standar UKL-UPL (Jika Diwajibkan)

Apabila aktivitas usaha diharuskan memenuhi semua standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), isi formulir UKL-UPL di sistem OSS.

Menyiapkan SPPL (Jika Tidak Diwajibkan UKL-UPL)

Jika aktivitas usaha tidak diharuskan memenuhi UKL-UPL, isi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) di sistem OSS.

Menunggu Notifikasi Verifikasi

  • Sistem OSS akan meneruskan data ke lembaga yang berwenang untuk verifikasi.
  • Jika sudah sesuai syarat, sistem ini akan menuliskan keterangan bahwa sertifikat standar sudah terverifikasi dan dapat dicetak.

Penting untuk dipahami bahwa pelaku usaha wajib memenuhi syarat Sertifikat Standar sesuai dengan jangka waktu, kriteria dan prosedur yang ditetapkan di sistem OSS agar statusnya menjadi terverifikasi.

Jika tidak mendapatkan Sertifikat Standar dalam waktu yang ditentukan dan tidak melaksanakan persiapan semua kegiatan usaha dalam tempo 1 tahun setelah NIB terbit, maka Sertifikat Standar yang belum sempat diverifikasi secara otomatis dibatalkan oleh lembaga OSS.

Punya pertanyaan lain seputar pengurusan Sertifikat Standar atau ingin mengurus tapi tidak sempat melakukannya sendiri? Legalyn Indonesia siap membantu Anda. Cek selengkapnya layanan kami di sini.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp