Sebagai konsumen, Anda harus cermat dalam menggunakan jasa atau membeli produk. Mulai dari memperhatikan tanggal kedaluwarsa, kandungan di dalamnya hingga cek legalitas perusahaan.
Mengapa kita harus melakukan sejauh itu? Salah satu alasannya adalah untuk menghindari kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Sebab, bisa saja perusahaan menggunakan izin palsu atau memang belum legal secara hukum berlaku.
Oleh karena itu, kali ini kami akan memberikan informasi terkait langkah-langkah memeriksa keabsahan sebuah bisnis. Tenang, karena caranya cukup mudah dan bisa diakses lewat handphone pintar Anda!
Cara Cek Legalitas Perusahaan
Perusahaan yang diakui oleh hukum tentunya lebih bisa dipercaya, kredibilitas layanannya pun pasti tak perlu diragukan lagi. Nah, di zaman yang serba canggih ini, Anda melihat legalitas sebuah entitas usaha secara online. Begini caranya!
1. Website Bappebti
Website Kemenkumham tidak hanya menampilkan tugas dan fungsi Bappebti. Namun, website ini juga bisa diakses untuk cek legalitas. Berikut caranya:
- Buka situs bappebti.go.id
- Pada kolom menu website pilih Pelaku Pasar
- Pilih salah satu dari SRG, BPK, Pedagang Fisik dan Pasar Lelang
- Klik menu jenis perusahaan yang ingin di cek legalitasnya
- Informasi terkait legalitas perusahaan akan terlihat utuh
2. Website OJK
Website OJK seringkali diakses untuk mengetahui legalitas perusahaan, ada banyak data bisa Anda peroleh di situs ini. Adapun cara mengakses situs ini sebagai berikut:
- Buka situs ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-statistik/data-perusahaan-efek/default.aspx
- Pilih tiga titik di pojok atas dna pilih menu Find in Page
- Kemudian Anda masukkan nama perusahaan
- Maka status legalitas perusahaan pun akan muncul
3. Website Kominfo
Cek legalitas perusahaan yang cukup mudah bisa melalui website atau situs Kominfo. Ada berbagai data perusahaan dan status legalitasnya. Berikut cara aksesnya:
- Buka situs pse.kominfo.go.id
- Pilih kolom SE terdaftar untuk melihat legalitas perusahaan
- Pilih kolom SE dicabut untuk melihat izin usaha yang dicabut
- Kolom SE lama berisi daftar perusahaan lama yang legal
Demikian beberapa cara untuk cek legalitas perusahaan yang bisa Anda akses secara mandiri. Sedang mencari jasa pendirian badan usaha agar bisnis terlindungi hukum dan sesuai standar? Jika iya, langsung hubungi Legalyn sekarang juga!
Kami siap sedia membantu Anda dalam hal pendirian PT, CV hingga PMA!