Agar dapat melakukan aktivitas usahanya, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Indonesia wajib memperoleh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa BUJK tersebut telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi. 

Sebelumnya, pengajuan SBUJK hanya bisa dilakukan secara manual dengan proses yang cukup kompleks. Namun, sejak diperkenalkannya sistem OSS-RBA (One Single Submission Risk Based Approached), pemilik usaha di bidang jasa konstruksi sekarang dapat mengajukan SBUJK online. 

Cara Mengajukan SBUJK Online

Agar tidak bingung, berikut ini langkah-langkah mengajukan SBUJK secara online yang bisa diperhatikan dan diikuti oleh setiap pemilik usaha di bidang jasa konstruksi:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki akun OSS terlebih dahulu. Jika belum, Anda harus membuat akun OSS sebelum mengajukan permohonan pembuatan SBUJK. Anda bisa mendaftar dan membuat akun OSS melalui situs resmi oss.go.id. Tak hanya itu, Anda juga wajib mengisi semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar. 
  2. Segera verifikasi akun OSS setelah selesai melakukan registrasi. Anda akan mendapatkan email yang berisikan informasi verifikasi dari OSS. Cukup ikuti instruksi yang tertulis dalam email untuk melakukan verifikasi pada akun OSS Anda.
  3. Anda bisa kembali login ke OSS setelah akun Anda sudah terverifikasi. Gunakan email dan kata kunci yang sebelumnya sudah Anda registrasikan.
  4. Kemudian, pilih menu “Sertifikat Badan Usaha” setelah Anda masuk ke website dan memulai proses permohonan pengajuan SBUJK.
  5. Lalu, isikan semua data yang diperlukan pada formulir pengajuan SBUJK. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar.
  6. Selanjutnya, unggah semua berkas persyaratan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pengajuan SBUJK. Secara umum, dokumen pendukung yang diperlukan antara lain:
    • Surat permohonan resmi.
    • Salinan akta pendirian perusahaan.
    • Tanda daftar perusahaan
    • Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Terdaftar (SIUP/SKT).
    • Tenaga kerja bersertifikat keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT).
  7. Setelah berhasil mengisi semua data dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan, lakukan verifikasi kembali terhadap data yang telah Anda isikan.
  8. Berikutnya, setelah semua data dan dokumen pendukung terisi dengan lengkap dan benar, Anda bisa melanjutkan pengajuan SBUJK online.
  9. Terakhir, setelah berhasil mengajukan permohonan pengajuan SBUJK, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan informasi selanjutnya dari pihak LPJK. Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu hingga beberapa hari kerja.

Demikian tadi bagaimana cara mengajukan SBUJK online yang perlu Anda ketahui. Dengan begitu, proses pengajuan menjadi lebih mudah dan pastinya lebih cepat. Pastikan Anda telah melengkapi semua syarat dan melakukan pengisian semua data dengan lengkap dan benar, sehingga proses pengajuan SBUJK bisa diproses lebih cepat dari pihak LPJK. 

Agar proses pengajuan SBUJK online perusahaan menjadi lebih praktis dan mudah, Anda bisa menggunakan jasa pengajuan legalitas perizinan SBUJK profesional dan tepercaya, salah satunya adalah Legalyn.id. Segera hubungi Legalyn.id melalui email, chat WhatsApp, atau langsung melalui telepon untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp