Melindungi merek dagang adalah langkah penting untuk memastikan identitas dan reputasi bisnis Anda tetap aman dari penggunaan yang tidak sah. Hak Kekayaan Intelektual atau dikenal dengan singkatan HAKI untuk merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnis dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip. 

Jika Anda berencana mendaftarkan merek dagang Anda, berikut adalah panduan lengkap tentang cara melakukannya.

Haki Merek

Apa Itu HAKI Merek?

HAKI merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan tanda yang dapat membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu badan hukum dengan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang lain. 

Tanda ini bisa berupa nama, logo, gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Manfaat Mendaftarkan Merek

Berbicara tentang manfaat pendaftaran merek, yang utama adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Berikutnya, sertifikat merek juga dapat memberikan bukti kepemilikan resmi yang diakui oleh hukum. Anda juga dapat mencegah potensi konflik hukum dengan pihak lain yang mungkin mengklaim merek serupa.

Manfaat lainnya adalah mendapatkan nilai tambah pada bisnis Anda. Merek yang terdaftar dapat menjadi aset bisnis yang berharga dan meningkatkan nilai perusahaan.

Prosedur Mendaftarkan Merek

Anda juga perlu mengetahui langkah-langkah pendaftaran HAKI merek, yakni: 

  1. Lakukan penelusuran untuk memastikan bahwa merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau digunakan oleh pihak lainnya. Penelusuran ini bisa dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau menggunakan jasa konsultan merek.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
  • Formulir permohonan yang telah diisi selengkapnya.
  • Etiket merek (gambar/logo merek) yang akan didaftarkan.
  • Surat pernyataan kepemilikan merek.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP untuk perorangan, akta pendirian, dan NPWP untuk badan hukum).
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
  1. Ajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI secara daring melalui sistem e-filing atau secara langsung ke kantor DJKI. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap dan valid.
  2. Setelah pengajuan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
  3. Apabila lulus pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Selama periode ini, pihak lain dapat mengajukan keberatan jika merasa dirugikan oleh pendaftaran merek tersebut.
  4. Jika tak ada pihak yang berkeberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai kebaruan, keunikan, dan kesesuaian merek dengan peraturan yang berlaku.
  5. Jika lulus pemeriksaan substantif, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti pendaftaran dan kepemilikan resmi.

Tips Pendaftaran Merek

Berikut adalah beberapa tips bagi Anda yang ingin mendaftarkan hak merek dagang: 

  • Buatlah merek yang unik dan mudah diingat untuk meningkatkan daya saing di pasar.
  • Gunakan jasa konsultan merek atau pengacara yang berpengalaman untuk membantu proses pendaftaran.
  • Setelah terdaftar, pantau terus penggunaan merek Anda untuk mengidentifikasi pelanggaran dan ambil tindakan jika diperlukan.

Setelah mengetahui serba-serbi pendaftaran HAKI merek, Anda juga dapat menggunakan jasa Legalyn untuk mendaftarkan hak intelektualitas merek dagang Anda.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp