Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim, sertifikasi halal telah menjadi salah satu aspek penting dalam bisnis, terutama untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya. Pertanyaannya, bagaimana dengan bisnis milik non-Muslim? Apakah mereka juga wajib mengajukan sertifikasi halal?
Kewajiban Sertifikasi Halal Berdasarkan Peraturan
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, semua produk yang dinyatakan atau ditujukan sebagai halal wajib memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Hal ini berlaku tanpa memandang siapa pemilik usaha — Muslim maupun non-Muslim. Artinya, kewajiban ini berfokus pada produk yang ditujukan untuk konsumen Muslim, bukan pada identitas pemilik bisnis.
Namun, produk non-halal tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal. Syaratnya, pelaku usaha harus secara jelas menyampaikan kepada masyarakat bahwa produk yang dijual merupakan produk non-halal.
Apakah Bisnis Non-Muslim Harus Mengajukan Sertifikasi Halal?
Jawabannya tergantung pada target pasar dan sifat produk yang dijual:
- Jika Produk Ditujukan untuk Pasar Muslim Jika produk Anda, misalnya makanan atau minuman, ingin menjangkau konsumen Muslim atau menampilkan label halal, maka Anda wajib mengajukan sertifikasi halal. Hal ini menciptakan kepercayaan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim.
- Jika Produk Bersifat Non-Halal Produk seperti minuman beralkohol, daging babi, atau produk lain yang jelas-jelas tidak halal tidak perlu mengajukan sertifikasi halal. Namun, pelaku usaha tetap wajib memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Proses Sertifikasi Halal bagi Bisnis Non-Muslim
Bagi bisnis non-Muslim yang ingin mengajukan sertifikasi halal, prosesnya sama seperti bisnis Muslim. Berikut langkah-langkahnya:
- Pengajuan ke BPJPH Daftarkan produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Penyediaan Penyelia Halal Setiap bisnis harus memiliki penyelia halal yang beragama Islam. Penyelia ini bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan syariat Islam. Penyelia halal bisa berasal dari:
- Proses Audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan.
- Fatwa Halal oleh MUI Setelah audit selesai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan fatwa halal.
- Penerbitan Sertifikat Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk Anda.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Bisnis Non-Muslim
Mengajukan sertifikasi halal dapat memberikan berbagai keuntungan strategis, antara lain:
- Memperluas Pasar: Anda dapat menjangkau konsumen Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia dan pasar global Muslim.
- Meningkatkan Kepercayaan: Produk bersertifikat halal menciptakan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim.
- Keunggulan Kompetitif: Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang membedakan produk Anda dari pesaing.