Memahami beneficial owner adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara transparan dan sesuai regulasi. Saat ini, pemerintah mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi, memverifikasi, menetapkan, dan melaporkan pemilik manfaat.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, penerapan prinsip beneficial owner juga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Lalu, apa sebenarnya definisi beneficial owner?
Pengertian Beneficial Owner

Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, dan/atau berhak atas serta menerima manfaat dari suatu korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahkan meski nama yang bersangkutan tidak tercantum sebagai pemegang saham, direktur, komisaris, maupun pengurus dalam dokumen resmi perusahaan.
Dengan kata lain, beneficial owner perusahaan adalah pihak yang sesungguhnya mengendalikan jalannya perusahaan (ultimate beneficial owner). Jadi, bukan sekadar pihak yang tercatat secara administratif sebagai pemilik (legal owner).
Contoh beneficial owner misalnya, seorang investor mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) dengan menunjuk kerabatnya sebagai direktur dan pemegang saham. Walaupun nama investor tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan, seluruh keputusan bisnis, pengelolaan modal, serta arah kebijakan tetap berada di bawah kendalinya.
Dalam kondisi tersebut, investor tersebut merupakan beneficial owner perusahaan.
Kriteria Beneficial Owner

Ketentuan mengenai pemilik manfaat di Indonesia tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang termasuk dalam kategori beneficial owner apabila memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut.
- Memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas sesuai dengan bentuk badan hukum korporasi.
- Memiliki kemampuan untuk mengendalikan kebijakan atau jalannya perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Berhak atas dan/atau menerima manfaat ekonomi dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Merupakan pemilik sebenarnya (ultimate beneficial owner), meskipun namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.
Artinya, pihak yang benar-benar mengendalikan perusahaan belum tentu merupakan pemegang saham yang tercatat secara administratif. Oleh karena itu, setiap korporasi perlu mengidentifikasi pihak yang memiliki kendali nyata atas kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan itu, (calon) pelaku usaha juga perlu mengetahui cara mengisi data beneficial owner agar informasi pemilik manfaat yang dilaporkan sesuai dengan kondisi perusahaan.
Dasar Hukum Beneficial Owner di Indonesia

Kewajiban menetapkan pemilik manfaat di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Melalui peraturan tersebut, setiap korporasi wajib melakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap pemilik manfaat serta menetapkan pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menyampaikan informasi tersebut kepada instansi yang berwenang.
Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan sehingga identitas pihak yang sebenarnya mengendalikan korporasi dapat diketahui.
Selain regulasi nasional, Indonesia juga mengacu pada standar internasional yang Financial Action Task Force (FATF) terbitkan. Ini khususnya Recommendation 24 mengenai Transparency and Beneficial Ownership of Legal Persons dan Recommendation 25 mengenai Transparency and Beneficial Ownership of Legal Arrangements.
Kedua rekomendasi tersebut mendorong setiap negara untuk memastikan informasi mengenai pemilik manfaat tersedia secara akurat, mutakhir, terdokumentasi dengan baik, dan otoritas yang berwenang dapat mengaksesnya.
Hal ini sekali lagi terpakai untuk mencegah penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana kejahatan keuangan.
Mengapa Beneficial Owner Penting bagi Perusahaan?

Mengetahui siapa pemilik manfaat suatu korporasi memberikan manfaat yang besar, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, investor, maupun masyarakat.
Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- mencegah perusahaan menjadi sarana pencucian uang,
- mengurangi risiko pendanaan terorisme,
- melindungi investor, kreditur, dan mitra bisnis melalui transparansi kepemilikan,
- meningkatkan akuntabilitas serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),
- mempermudah aparat penegak hukum menelusuri aset yang berasal dari tindak pidana,
- meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.
Semakin transparan struktur kepemilikan suatu perusahaan, semakin kecil pula peluang korporasi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, proses penetapan dan pelaporan beneficial owner bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Mengapa Korporasi Berisiko Digunakan untuk Pencucian Uang?

Berdasarkan National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang Indonesia Tahun 2020–2021, korporasi termasuk salah satu entitas yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam TPPU.
Hal ini disebabkan perusahaan memiliki berbagai fasilitas yang dapat digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana, mulai dari rekening perusahaan, transaksi bisnis, hingga kepemilikan aset.
Tidak sedikit pelaku kejahatan mendirikan perusahaan hanya untuk menyimpan aset atau mengalihkan dana hasil tindak pidana agar terlihat berasal dari aktivitas usaha yang sah.
Berikut beberapa modus yang paling sering ditemukan.
1. Pencampuran Dana Ilegal dengan Bisnis yang Sah (Commingling)
Salah satu modus yang sering digunakan adalah mencampurkan dana hasil tindak pidana ke dalam bisnis yang sah sehingga tampak sebagai keuntungan usaha.
Sebagai contoh, seseorang memperoleh uang dari perdagangan narkotika, kemudian menggunakan dana tersebut untuk membuka bengkel. Setelah usaha berjalan, keuntungan yang diperoleh terlihat berasal dari kegiatan bisnis yang legal, padahal modal awalnya berasal dari tindak pidana.
2. Menggunakan Perusahaan Fiktif (Shell Company)
Pelaku juga dapat mendirikan perusahaan secara resmi sesuai prosedur hukum, tetapi perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha yang nyata.
Perusahaan hanya digunakan sebagai sarana untuk menyimpan aset, melakukan transaksi fiktif, atau memindahkan dana, sehingga identitas pihak yang mengendalikan dana menjadi lebih sulit ditelusuri.
3. Menggunakan Nominee atau Frontman
Modus lainnya adalah menunjuk pihak lain sebagai direktur, komisaris, maupun pemegang saham, sementara kendali perusahaan tetap berada di tangan pihak lain.
Cara ini membuat identitas pengendali perusahaan tidak tampak dalam dokumen resmi sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh aparat penegak hukum.
Penerapan prinsip beneficial owner menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan berbagai modus tersebut. Dengan mengetahui pihak yang benar-benar mengendalikan perusahaan, perusahaan dapat meningkatkan transparansi korporasi.
Sementara itu, pemerintah terbantu dalam mempersempit ruang bagi penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana tindak pidana.
Memahami bahwa beneficial owner adalah pihak pemilik yang mengendalikan korporasi merupakan hal yang penting untuk membangun bisnis yang patuh hukum.
Selain memenuhi kewajiban regulasi anti-TPPU, penetapan pemilik manfaat juga membantu melindungi perusahaan dari risiko penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal. Pada akhirnya, upaya ini akan memperkuat kepercayaan investor dan para pemangku kepentingan.
Anda berencana mendirikan PT, CV, atau PMA, atau memerlukan bantuan terkait penetapan beneficial owner maupun pengurusan legalitas perusahaan lainnya? Legalyn siap mendampingi setiap proses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda melalui website resmi atau WhatsApp Legalyn agar proses legalitas perusahaan menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan regulasi.








