Pemerintah Indonesia menyambut secara terbuka kedatangan para investor asing yang ingin melakukan penanaman modal di Indonesia. Hanya saja, pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya adalah berkaitan dengan proses pendirian perusahaan PMA (penanaman modal asing) di Indonesia.
Dalam proses pendirian perusahaan PMA tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang perlu Anda perhatikan, yakni:
1. Wajib Berbadan Hukum PT
Setiap PMA yang ada di Indonesia wajib menggunakan badan hukum PT atau perseroan terbatas. Pemerintah tidak diperbolehkan untuk mendirikan perusahaan berbentuk CV. Oleh karena itu, setiap PMA yang beroperasi di wilayah Indonesia semuanya menggunakan badan hukum PT.
2. Kepemilikan Saham Maksimal
Pembentukan perusahaan PT PMA dapat dilakukan dengan melakukan penyetoran saat proses pendirian atau melakukan pembelian saham. Hanya saja, kepemilikan saham oleh investor asing dalam sebuah perusahaan PMA tidak boleh 100%.
Aturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan, kepemilikan saham maksimal investor asing di PT PMA adalah sebesar 49%. Selanjutnya, sebanyak 51% saham lainnya harus menjadi kepemilikan investor lokal.
3. Nilai Investasi Lebih dari Rp10 Miliar
Persyaratan selanjutnya dalam proses pendirian perusahaan PMA adalah nilai investasi yang melebihi angka Rp10 miliar. Angka tersebut tidak mencakup aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, investor juga harus mengalokasikan modal ditempatkan dan modal disetor minimal Rp2,5 miliar.
Hanya saja, ada ketentuan khusus berkaitan dengan PMA yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan menjalankan bidang usaha rintisan yang berbasis teknologi. Perusahaan PMA dalam kategori ini boleh menjalankan investasi dengan nilai investasi kurang atau sama dengan Rp10 miliar.
4. Penggunaan Tenaga Kerja
Pemerintah juga mengatur ketentuan berkaitan dengan tenaga kerja. Perusahaan PMA harus berkomitmen untuk menggunakan minimal 85% tenaga kerja lokal. Untuk posisi pejabat eksekutif seperti direktur, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur kewajiban untuk harus berstatus WNI.
Hanya saja, pemerintah melalui Ditjen Pajak mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menunjuk direktur yang berstatus sebagai WNI. Alasannya adalah untuk memudahkan proses pengurusan pajak.
5. Memenuhi Aspek Perizinan Usaha
Pendirian perusahaan PMA juga harus disertai dengan izin usaha secara lengkap. Jenis izin mendasar yang wajib dipenuhi adalah perizinan usaha berbasis risiko. Selain itu, perusahaan perlu pula melakukan pengurusan izin berusaha yang sifatnya sebagai penunjang kegiatan usaha yang jenisnya bisa berbeda-beda disesuaikan dengan sektor usaha yang dijalankan perusahaan.
Itulah persyaratan penting yang harus menjadi perhatian dalam pendirian perusahaan PT PMA di Indonesia. Untuk membantu dalam melakukan pengurusan PMA, Anda bisa memanfaatkan layanan dari Legalyn. Legalyn menyediakan solusi praktis untuk pengurusan pendirian perusahaan dalam bentuk apa pun, termasuk PMA.
Dengan Legalyn, mendirikan usaha jadi lebih praktis dan mudah.