Dalam pelaksanaan bisnis, Anda bakal menjumpai istilah SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Kepemilikannya pun bersifat wajib bagi pelaku usaha dalam bidang tertentu. Salah satunya adalah SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Namun, apa itu SBUJPTL? Lalu, siapa saja yang mempunyai kewajiban untuk memilikinya? Simak penjelasannya secara lengkap sebagai berikut, yuk! Biar Anda tidak kebingungan lagi.
Apa Itu SBUJPTL
SBUJPTL merupakan sertifikasi yang menjadi wujud pengakuan kompetensi dari sebuah badan usaha di bidang kelistrikan sesuai dengan klasifikasi pekerjaan yang dikerjakan. Penerbitannya menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan dilakukan lewat lembaga sertifikasi badan usaha yang telah mendapatkan akreditasi oleh pemerintah.
Kepemilikannya menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memiliki aktivitas usaha di sektor usaha penunjang tenaga listrik. Kewajiban tersebut melekat tidak cuma bagi pelaku usaha swasta, tetapi juga BUMN, BUMD, koperasi, maupun badan layanan umum dengan memperhatikan klasifikasi serta kualifikasinya.
Pemerintah menetapkan kualifikasi SBUJPTL Kualifikasi dalam SBUJPTL mengacu pada penggolongan usaha berdasarkan tingkat kemampuannya. PP No. 25 Tahun 2021 menetapkan parameter dalam penentuan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan pada 2 hal, yakni:
- Kemampuan usaha berdasarkan kekayaan bersih serta hasil penjualan tahunan dengan mengikuti kualifikasi tertinggi.
- Kemampuan usaha dalam melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan sekaligus batas nilai dari satu pekerjaan.
Perusahaan yang Memerlukan SBUJPTL
Lalu, apakah semua pelaku usaha wajib memiliki SBUJPTL? Pemerintah menetapkan beberapa kriteria terkait kewajiban kepemilikan SBUJPTL, yakni:
1. Badan Usaha
Parameter pertama adalah badan usaha. Kepemilikan SBUJPTL ditujukan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki badan usaha yang jelas. Oleh karena itu, kepemilikannya bersifat wajib tidak cuma bagi BUMN, tetapi juga badan usaha lainnya seperti BUMD, koperasi, maupun badan usaha swasta.
2. Sektor Usaha
Persyaratan selanjutnya adalah terkait bidang usaha. Tidak semua badan usaha wajib mempunyai SBUJPTL. Sertifikat ini secara khusus ditujukan bagi perusahaan yang berkecimpung dalam sektor kelistrikan.
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk di dalamnya antara lain adalah:
- Perusahaan konsultan instalasi penyediaan tenaga listrik
- Perusahaan layanan pengujian serta pemeriksaan instalasi listrik
- Perusahaan penyedia layanan pemeliharaan instalasi listrik
- Laboratorium uji peralatan tenaga listrik
Selanjutnya, kepemilikan SBUJPTL tersebut dapat digunakan sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL). SBU ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus Anda perbarui secara berkala sebelum masa berlakunya terlewat.
Bagi Anda, pelaku usaha yang memerlukan SBUJPTL, proses pengajuannya sangatlah mudah. Apalagi, saat ini Anda bisa memanfaatkan layanan pengurusan SBUJPTL dari Legalyn. Dengan layanan ini, proses pengurusan SBUJPTL jadi lebih mudah dan praktis.