Dalam menjalankan bisnis atau usaha di Indonesia, pelaku bisnis perlu mendirikan badan usaha. Hal ini penting karena adanya badan usaha akan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi, memisahkan tanggung jawab pribadi dari tanggung jawab perusahaan, memungkinkan akses ke sumber daya dan modal yang lebih besar, meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis dan investor, serta memungkinkan untuk melakukan transaksi bisnis secara legal dan terstruktur.

Ada beberapa jenis badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia mulai dari PT, CV, perorangan, hingga yayasan. Simak pengertian dan cara pendiriannya berikut ini!

Pendirian PT

Apa Itu PT dan Bagaimana Cara Pendiriannya?

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha. Untuk mendirikan PT di Indonesia, langkah-langkahnya meliputi: 

  • Menyusun akta pendirian PT oleh notaris
  • Membuat pernyataan tertulis tentang rencana pendirian PT
  • Mendapatkan persetujuan nama PT dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Membayar modal dasar sesuai ketentuan
  • Mendaftarkan PT ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Hukum dan HAM
  • Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Proses pendaftaran PT ini dilakukan di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau disebut juga dengan Kemenkumham RI.

Apa Itu Yayasan dan Bagaimana Cara Pendiriannya?

Yayasan adalah badan hukum yang berfokus pada bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan sendiri dari berbagai sumber dan tidak memiliki anggota. Dalam tujuannya, yayasan tidak mencari profit. Yayasan dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan visi dan misinya.

Adapun prosedur pendirian perusahaan yayasan adalah sebagai berikut:

  • Perumusan tiga nama yayasan dengan satu nama utama dan dua cadangan
  • Penentuan bidang fokus yayasan
  • Persiapan administrasi I dengan pemberian fotokopi KTP dan struktur organisasi
  • Persiapan anggaran dasar
  • Persiapan administrasi II yang melibatkan notaris dan pengumpulan dokumen
  • Pengajuan pendirian yayasan oleh notaris kepada Departemen Hukum dan HAM
  • Penandatanganan persetujuan pendirian di hadapan notaris
  • Pengajuan anggaran dasar oleh notaris ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengesahan.

Apa Itu Perseorangan dan Bagaimana Cara Pendiriannya?

PT Perorangan atau perseorangan adalah badan hukum tunggal yang memenuhi persyaratan sebagai Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Untuk pendirian PT perorangan, prosedur yang harus diikuti antara lain adalah:

  • Dibentuk oleh satu individu (yang berperan sebagai Pemegang Saham dan Direktur, tanpa adanya Komisaris)
  • Beroperasi dalam skala usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran Perseroan Perorangan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Proses pendaftaran NPWP Perseroan Perorangan
  • Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha Perseroan Perorangan.

Apa Itu CV dan Bagaimana Cara Pendiriannya?

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah bentuk aliansi bisnis dengan satu individu menginvestasikan modalnya, sementara individu lain menjalankan bisnis. Mitra aktif, atau persero, bertanggung jawab atas manajemen dan kebijakan perusahaan.

Sementara itu, mitra pasif hanya menyumbangkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis. Mitra pasif hanya berisiko kehilangan modal yang diinvestasikan, sementara Persero memiliki tanggung jawab penuh atas operasional perusahaan. Adapun prosedur pendiriannya adalah sebagai berikut:

  • Pendirian CV membutuhkan minimal dua pendiri, termasuk sekutu aktif dan sekutu pasif, yang harus warga negara Indonesia dan terdaftar dalam akta notaris.
  • Data pendirian CV mencakup bukti identitas (e-KTP), nama CV, lokasi, tujuan, nama sekutu berkuasa, klausul penting, dan pendaftaran tanggal akta pendirian
  • Para pendiri menandatangani akta pendirian di hadapan notaris
  • Menentukan jenis kegiatan sesuai KBLI dan mengurus NIB OSS
  • Mengurus SKT Pajak dan penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR
  • Mengurus NPWP dan pendaftaran ke Kemenkumham SABU
  • Mengurus izin usaha dan pengumuman ikhtisar resmi
  • Pengurusan TDP membutuhkan dokumen-dokumen tertentu seperti akta CV, pengesahan pengadilan, fotokopi pengurus, surat keterangan domisili usaha, dan lainnya.

Apa Itu PMA dan Bagaimana Cara Pendiriannya?

PT Penanaman Modal Asing (PMA) adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan di bawah hukum Indonesia dan melibatkan penyertaan atau penggunaan modal dari luar negeri, baik secara penuh maupun bersama-sama dengan modal dari dalam negeri.

Modal asing tersebut dapat dimiliki oleh negara asing, individu warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak asing. Lantas, bagaimana prosedur pendirian perusahaan PMA ini?

  • Memenuhi syarat pendirian PT PMA, termasuk akta pendirian PT, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, dan NPWP perusahaan.
  • Mengajukan permohonan perizinan ke BKPM, dengan pengisian formulir permohonan yang benar dan teliti.
  • Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk dokumen legalitas badan hukum, legalitas tempat kedudukan, dan dokumen legalitas lingkungan.
  • Tahap verifikasi dokumen oleh petugas BKPM, yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
  • Hasil verifikasi bisa diterima atau ditolak, dengan izin usaha bisa diperoleh dalam 3 hari setelah hasil verifikasi keluar.
  • Jika ditolak, akan diterima surat penolakan dalam waktu 2 hari setelah pemberitahuan.
  • Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai laporan perkembangan penanaman modal.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendirian perusahaan memiliki prosedur yang berbeda-beda, tergantung jenis usaha yang dijalankan dan tujuannya. Ingin mendirikan perusahaan dengan cara yang lebih mudah? Serahkan saja pada Legalyn! Klik di sini untuk informasi selengkapnya.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp