Menurut pengertiannya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi atau SBUJK adalah sertifikat yang penting dimiliki oleh pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi. Kepemilikannya menjadi bukti pengakuan atas keahlian serta kompetensi dalam sektor usaha berupa jasa pelaksana, pengawas, maupun perencana konstruksi.
Dalam penerbitannya, SBUJK mempunyai masa berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlakunya habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan. Menurut aturan yang berlaku, proses pengajuan perpanjangan SBU Jasa Konstruksi harus Anda lakukan sebelum masa berlakunya lewat.
Kerugian Kalau Tak Mempunyai SBUJK
Kepemilikan SBUJK bersifat wajib bagi pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi yang sudah berbadan hukum. Kalau Anda tidak memenuhi kewajiban ini, ada 3 kerugian serta konsekuensi yang harus dihadapi, yakni:
1. Pembayaran Pajak yang Lebih Tinggi
Kerugian yang pertama adalah dari aspek pembayaran pajak penghasilan atau PPh. Perusahaan yang memiliki SBUJK akan memperoleh keringanan dalam perhitungan PPh final yang perlu dibayarkan.
Perusahaan jasa konstruksi yang mempunyai SBUJK kualifikasi usaha kecil, diberlakukan dengan tarif PPh final sebesar 2%. Sementara itu, perusahaan yang tak mempunyai SBU Jasa Konstruksi, akan dibebani dengan pembayaran pajak PPh final sebesar 4%.
2. Banyak Peluang Bisnis Menjanjikan yang Terlewat
Selanjutnya, perusahaan yang tidak mempunyai SBU Jasa Konstruksi atau terlambat dalam melakukan perpanjangan juga memperoleh kerugian dari aspek bisnis. Ada banyak peluang bisnis besar dan menjanjikan yang akan Anda lewatkan.
Perlu Anda ketahui, SBUJK menjadi persyaratan wajib jika ingin berpartisipasi dalam proyek besar. Kewajiban persyaratan SBU Jasa Konstruksi tersebut tidak terbatas hanya pada proyek pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta maupun BUMN.
Ditambah lagi, perusahaan yang tak memiliki SBU Jasa Konstruksi dipandang tidak mempunyai kompetensi yang cukup dalam pengerjaan proyek besar. Hal ini mempunyai kaitan erat dengan SBUJK yang berfungsi sebagai pengakuan atas keahlian serta kompetensi perusahaan dalam bidang jasa konstruksi.
3. Denda Administratif
Selain dua kerugian yang sudah disebutkan, Anda juga harus berhadapan dengan konsekuensi lainnya, yakni denda. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjelaskan terkait kewajiban SBU Jasa Konstruksi.
Oleh karena itu, tak heran kalau pemerintah pun memberlakukan denda administratif bagi perusahaan yang tidak mempunyai SBU Jasa Konstruksi. Di waktu yang sama, denda administratif tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang melakukan keterlambatan dalam perpanjangan SBU Jasa Konstruksi.
Denda untuk Perusahaan Konstruksi yang Tak Mempunyai SBUJK
Denda administratif bagi perusahaan yang tidak mempunyai SBU Jasa Konstruksi terbagi menjadi 3 kategori, yakni:
1. BUJK Nasional
Dalam pengertiannya, BUJK Nasional merujuk pada usaha jasa konstruksi yang telah berstatus badan usaha dan kepemilikan modalnya ada di tangan WNI secara utuh. Dalam situasi tersebut, pemerintah akan memberlakukan denda administratif berupa senilai 10% dari keseluruhan proyek atau nilai kontrak.
2. Kantor Perwakilan BUJKA
BUJK Asing atau BUJKA dapat menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. Persyaratannya adalah membuka kantor perwakilan BUJKA. Dalam proses pembukaan kantor perwakilan tersebut, BUJKA wajib melakukan kerja sama atau joint operation dengan BUJK Nasional.
Jika BUJK Asing tidak mempunyai SBU Jasa Konstruksi, nilai denda yang perlu dibayarkan bakal lebih besar dibandingkan BUJK Nasional. Pemerintah akan memberikan denda sebesar 20% dari keseluruhan proyek atau nilai kontrak.
3. BUJK PMA
BUJK PMA merupakan perusahaan hasil joint venture yang melibatkan kantor perwakilan BUJK Asing dan BUJK Nasional. BUJK PMA diwajibkan untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi. Kalau perusahaan tersebut tidak mempunyai SBUJK, maka ada konsekuensi denda administratif berupa 10% dari keseluruhan nilai proyek.
Denda Bagi Perusahaan yang Telat Memperpanjang SBUJK
Tak punya SBU Jasa Konstruksi akan dikenai denda. Demikian pula ketika Anda melakukan keterlambatan dalam memperpanjang SBU. Denda tersebut di antaranya adalah:
- Rp500.000 per hari, berlaku bagi BUJK Nasional yang termasuk dalam kategori kualifikasi kecil.
- Rp1.000.000 per hari, berlaku bagi BUJK Nasional dalam kategori menengah yang terlambat melakukan perpanjangan SB Jasa Konstruksi.
- Rp1.000.000 per hari bagi BUJK Nasional yang bersifat spesialis.
- Rp1.500.000 per hari, berlaku bagi BUJK Nasional yang termasuk dalam kategori kualifikasi besar.
- Rp5.000,000 per hari, berlaku bagi BUJKA dengan kualifikasi besar maupun BUJKA yang memiliki sifat spesialis.
Dari penjabaran ini, Anda jadi tahu kalau kelalaian perusahaan jasa konstruksi dengan tidak mempunyai SBU Jasa Konstruksi atau lupa melakukan perpanjangan dapat menimbulkan kerugian besar. Kerugian tersebut tidak cuma bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada citra perusahaan.
Untuk kelancaran bisnis Anda, pastikan untuk mengurus SBUJK dengan mudah. Anda pun bisa memanfaatkan layanan Legalyn. Kami siap membantu Anda dalam melakukan pengurusan maupun perpanjangan SBUJK dengan praktis dan cepat.