Anda pasti sudah tahu bahwa mendirikan perusahaan, membuat perjanjian, mengurus dokumen hukum, maupun melakukan transaksi properti pasti berkaitan dengan profesi notaris dan PPAT. Namun, apa itu notaris, apa saja tugas dan kewenangannya, serta apakah sama dengan PPAT? 

Simak penjelasan lengkapnya.

Definisi Notaris

Definisi Notaris

Notaris merupakan pejabat umum yang berperan membantu para pihak menuangkan perbuatan, kesepakatan, maupun kemauan mereka dalam dokumen hukum (akta autentik) tertentu. Para pihak sendiri yaitu pihak-pihak yang membuat atau terlibat pada suatu kesepakatan 

Selanjutnya, kerja jabatan ini melibatkan penerbitan akta yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan hukum perdata, asalkan pembuatan akta tersebut memang termasuk dalam kewenangannya.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Kewenangan Notaris

Kewenangan Notaris

Negara mengatur kewenangan profesi ini dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Tak hanya menerbitkan dokumen berkekuatan hukum, pekerjaan ini juga memiliki beragam kewenangan lain yang mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat, antara lain:

1. Menerbitkan Akta Autentik

Jabatan ini memiliki kuasa untuk menerbitkan akta autentik terkait perbuatan, perjanjian, serta penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun kehendak para pihak. Kewenangan tersebut berlaku selama penerbitan akta tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat maupun pihak lain.

Contohnya berbagai perjanjian perdata, maupun akta yang menyangkut pendirian atau perubahan badan usaha serta badan hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

2. Mengesahkan Tanda Tangan Surat di Bawah Tangan

Notaris berwenang memberikan pengesahan tanda tangan para pihak sekaligus menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus. Praktik ini lebih umum dikenal sebagai legalisasi. 

Sementara itu, surat di bawah tangan sendiri artinya yakni surat yang bertanda tangan oleh para pihak dan belum mendapat pengesahan oleh pejabat berwenang. 

3. Membukukan Surat di Bawah Tangan

Pejabat ini juga mempunyai kewenangan untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus, atau istilahnya waarmerking.

Berbeda dengan legalisasi, pada waarmerking notaris mencatat surat yang telah dibuat atau ditandatangani para pihak, bukan mengesahkan bahwa tanda tangan tersebut dibuat atau ditandatangani di hadapan notaris.

4. Membuat Salinan dari Surat di Bawah Tangan

Notaris berkuasa menerbitkan salinan surat di bawah tangan yang memuat materi yang tertulis atau tergambar dalam surat asli. Kewenangan ini dapat membantu pihak-pihak yang membutuhkan salinan dokumen terkait.

5. Membuat Akta Tertentu Terkait Pertanahan

Pejabat ini juga berhak menerbitkan akta yang berhubungan dengan pertanahan sepanjang termasuk dalam kewenangannya. Namun, tak semua akta yang berhubungan dengan tanah berada di bawah kewenangan notaris, karena dalam banyak kasus merupakan kewenangan pejabat PPAT.

6. Membuat Akta Risalah Lelang

Notaris juga mempunyai hak untuk menerbitkan akta risalah lelang, dengan pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan khusus yang mengatur aktivitas lelang.

Tugas dan Kewajiban Notaris

Tugas Notaris

Selain memiliki kewenangan, profesi ini juga mempunyai berbagai kewajiban dalam menjalankan jabatannya, antara lain:

1. Menuangkan Kehendak Para Pihak ke dalam Akta

Notaris menuangkan perbuatan, perjanjian, atau kehendak para pihak dalam bentuk akta sesuai dengan ketentuan hukum. Di sini notaris harus tetap bersikap independen dan tidak berpihak.

2. Memeriksa Identitas dan Kehadiran Para Pihak

Notaris wajib melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan persyaratan formal para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa pihak terkait memenuhi persyaratan untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Membacakan Akta Sesuai Ketentuan

Dalam pembuatan akta notaris, terdapat ketentuan mengenai pembacaan akta di hadapan para pihak dan saksi.

Pembacaan akta merupakan bagian penting untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat mengetahui isi akta sebelum proses penandatanganan dilakukan. 

4. Memastikan Proses Penandatanganan Sesuai Prosedur

Notaris memastikan proses penandatanganan akta oleh pihak yang diwajibkan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

6. Menjaga Kerahasiaan

Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan yang diperoleh untuk pembuatan akta tersebut. Hal ini mencakup informasi pribadi, kekayaan, kesepakatan bisnis, serta kepentingan hukum para pihak.

7. Membuat dan Menyimpan Minuta Akta

Notaris berkewajiban membuat dan menyimpan minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris. Minuta merupakan akta asli yang menjadi bagian dari dokumen yang harus disimpan oleh notaris. Para pihak selanjutnya dapat memperoleh salinan atau kutipan dokumen tersebut.

8. Mengelola Protokol Notaris

Notaris memiliki kewajiban untuk menyimpan dan mengelola protokol Notaris sesuai dengan ketentuan hukum. Protokol notaris merupakan kumpulan dokumen yang menjadi bagian dari pelaksanaan jabatan notaris dan harus dikelola dengan baik.

9. Membuat Daftar dan Pencatatan yang Diwajibkan

Dalam menjalankan jabatan, notaris memiliki berbagai kewajiban administratif, termasuk membuat daftar atau pencatatan tertentu sesuai dengan ketetapan.

10. Melakukan Pelaporan yang Diwajibkan

Notaris juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan tertentu. Ini misalnya pencatatan dan pelaporan wasiat melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Apa itu PPAT

Profesi yang berkaitan erat dengan notaris adalah PPAT atau kepanjangannya Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lalu, apa itu PPAT dan apa perbedaannya dengan notaris?

Apa itu notaris PPAT sebenarnya berasal dari dua hal yang berbeda. PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. 

Mekanismenya dilakukan dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Akta tersebut kemudian menjadi dasar untuk mendaftarkan perubahan data tanah. 

Berikut perbedaan notaris dan PPAT dari segi dasar hukum dan ruang lingkupnya:

1. Dasar Hukum 

Jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Sementara itu, jabatan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.

2. Ruang Lingkup Kewenangan Berbeda

Notaris memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membuat akta autentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan. 

Sedangkan PPAT memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan hak atas tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun.

Beberapa perbuatan hukum yang termasuk dalam kewenangan PPAT, yaitu jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan.

Inilah sebabnya masyarakat awam kerap menyebut pejabat PPAT sebagai  notaris tanah atau notaris rumah. 

Memahami apa itu notaris penting sebelum Anda membuat perjanjian, mendirikan perusahaan, mengurus dokumen hukum, atau melakukan tindakan hukum lainnya. 

Namun jika Anda masih bingung menentukan jenis dokumen atau pejabat yang tepat, Legalyn, solusi bisnis legal, siap membantu memberikan pendampingan sesuai kebutuhan legalitas Anda. 

Konsultasikan kebutuhan Anda secara gratis melalui website resmi kami atau nomor WhatsApp 08119291213  sebelum memulai proses pengurusan.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp