Banyak orang mengira bahwa umur legal di Indonesia hanya ditentukan oleh satu undang-undang. Padahal dalam praktiknya, terdapat berbagai peraturan yang menetapkan batas usia berbeda-beda sesuai dengan tujuan hukumnya.
Karena itu, memahami ketentuan usia dewasa menurut masing-masing aturan menjadi penting sebelum melakukan suatu perbuatan hukum.
Pengertian Umur Legal di Indonesia

Secara umum, umur legal adalah usia ketika seseorang dianggap telah memiliki kecakapan hukum untuk menjalankan hak dan kewajiban tertentu. Namun, usia dewasa menurut hukum Indonesia dapat berbeda tergantung pada jenis perbuatan hukum yang individu lakukan.
Misalnya, ketentuan untuk menghadap notaris berbeda dengan aturan mengenai administrasi kependudukan maupun perlindungan anak. Oleh sebab itu, seseorang perlu melihat dasar hukum yang mengatur tindakan tersebut, bukan hanya berpatokan pada satu angka usia.
Usia Legal di Indonesia Sesuai Dasar Hukumnya

Berikut usia yang dianggap legal di Indonesia sesuai dasar hukumnya:
1. Umur Legal di Indonesia Menurut KUHPerdata
Salah satu aturan yang paling sering menjadi rujukan adalah Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang dianggap belum dewasa apabila belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Sebaliknya, seseorang dianggap telah dewasa apabila telah berusia 21 tahun atau sudah menikah meskipun usianya belum mencapai 21 tahun.
Karena itu, kebanyakan orang menganggap umur legal di Indonesia 21 tahun. Meski demikian, ketentuan ini lebih banyak berlaku dalam konteks hukum perdata dan tidak selalu berlaku untuk seluruh jenis perbuatan hukum.
Dengan kata lain, usia dewasa menurut KUH Perdata merupakan salah satu acuan penting, tetapi sekali lagi bukan satu-satunya aturan yang berlaku di Indonesia.
2. Umur Legal di Indonesia Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Selain KUHPerdata, ketentuan mengenai usia dewasa juga tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Menurut ketentuan tersebut, seseorang dianggap dewasa apabila:
- Berusia 21 tahun;
- Tidak mengalami cacat fisik maupun mental yang menghambat kemampuan bertindak; dan
- Belum atau tidak pernah melangsungkan perkawinan sebelum usia tersebut.
Ketentuan ini pada dasarnya sejalan dengan KUHPerdata karena sama-sama menggunakan usia 21 tahun sebagai patokan kedewasaan dalam konteks tertentu.
Perlu kita pahami bahwa ketentuan ini berbeda dengan umur legal di Indonesia untuk menikah. Saat ini, usia minimum perkawinan tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak dapat kita samakan dengan konsep usia dewasa dalam KHI.
3. Umur Legal di Indonesia Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris
Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa seseorang dapat menghadap notaris apabila:
- Berusia paling sedikit 18 tahun atau telah menikah; dan
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
Artinya, seseorang yang telah berusia 18 tahun pada umumnya sudah dapat membuat akta di hadapan notaris tanpa harus menunggu hingga usia 21 tahun.
4. Umur Legal di Indonesia Menurut Aturan Praktik Pertanahan
Dalam praktik pertanahan, dahulu banyak PPAT dan notaris masih menggunakan ketentuan KUHPerdata sehingga transaksi jual beli tanah umumnya mensyaratkan usia 21 tahun.
Namun, sejak terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE/I/2015 tentang Batas Usia Dewasa dalam Rangka Pelayanan Pertanahan, ketentuan tersebut mengalami perubahan.
Melalui surat edaran tersebut terdapat penegasan bahwa seseorang dapat melakukan perbuatan hukum di bidang pertanahan apabila telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Dengan demikian, seseorang yang telah berusia 18 tahun pada umumnya sudah dapat melakukan transaksi jual beli tanah sepanjang memenuhi persyaratan hukum lainnya.
5. Umur Legal di Indonesia Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak
Ketentuan mengenai anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.
Karena itu, batas usia dewasa menurut UU Perlindungan Anak berarti seseorang tidak lagi termasuk kategori anak setelah mencapai usia 18 tahun.
6. Umur Legal di Indonesia Menurut Undang-Undang Pemberantasan TPPO
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Undang-undang ini mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Penetapan batas usia tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban perdagangan orang yang masih tergolong anak.
7. Umur Legal di Indonesia Menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan
Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa penduduk yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Artinya, sejak usia 17 tahun, seseorang telah memiliki hak dan kewajiban administratif sebagai warga negara, termasuk memiliki identitas kependudukan resmi.
8. Umur Legal di Indonesia Menurut Aturan Pemilu
Untuk urusan politik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa warga negara dapat menggunakan hak pilih apabila:
- Berusia 17 tahun atau lebih; atau
- Sudah atau pernah menikah.
Oleh karena itu, seseorang yang telah memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti pemilu meskipun belum berusia 18 tahun.
9. Umur Legal di Indonesia Menurut Putusan Mahkamah Agung
Selain peraturan perundang-undangan, terdapat pula Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Sip/1976 yang masih sering dijadikan rujukan dalam praktik hukum.
Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua adalah anak yang belum berusia 18 tahun. Jadi, seseorang yang telah mencapai usia 18 tahun pada prinsipnya dianggap mampu melakukan perbuatan hukum sendiri, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang mengatur sebaliknya.
Jadi, kesimpulannya, batas umur legal di Indonesia bergantung pada konteks hukumnya. Tidak ada satu angka yang berlaku untuk seluruh kepentingan hukum di Indonesia. Ini karena setiap aturan memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Memahami umur legal di Indonesia sangat penting agar setiap tindakan hukum yang Anda lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga berlaku ketika Anda ingin mendirikan PT, mengubah data perusahaan, membuat akta notaris, atau mengurus berbagai perizinan usaha.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai aspek hukum maupun legalitas bisnis, Legalyn, solusi bisnis legal, siap membantu Anda melalui layanan konsultasi gratis.
Hubungi kami melalui website resmi atau WhatsApp untuk mendapatkan pendampingan profesional dari tim Legalyn dalam proses pendirian badan usaha dan pengurusan legalitas lainnya.








