Memahami bidang usaha adalah langkah penting sebelum mendirikan perusahaan atau mengurus perizinan berusaha. Penentuan bidang usaha lebih dari sekadar membantu menggambarkan kegiatan bisnis yang dijalankan.
Mengetahui bidang usaha juga menjadi dasar dalam pemilihan kode KBLI, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS sendiri adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di bawah kewenangan Kementerian Investasi/BKPM.
Bagi Anda para (calon) pelaku usaha, simak ulasan berikut untuk memahami kategori maupun klasifikasi bidang usaha yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Bidang Usaha

Secara umum, bidang usaha adalah jenis kegiatan ekonomi yang seseorang atau badan usaha jalan dengan tujuan menghasilkan barang maupun jasa.
Dalam regulasi Indonesia, pengaturan mengenai bidang usaha penanaman modal terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Peraturan ini mengatur bidang-bidang usaha yang dapat dijalankan investor beserta persyaratan tertentu yang berlaku.
Selanjutnya, sebelum mendirikan perusahaan, Anda perlu memastikan bahwa kegiatan bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diklasifikasikan ke dalam kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.
Kategori Bidang Usaha

Secara umum, jenis usaha dapat kita kelompokkan ke dalam beberapa kategori besar berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya. Pengelompokan ini memudahkan pelaku usaha memahami sektor bisnis yang akan mereka jalankan.
1. Pertanian
Kategori ini mencakup kegiatan budidaya tanaman, perkebunan, peternakan, kehutanan, hingga perikanan. Contohnya adalah usaha budidaya sayuran organik, perkebunan kelapa sawit, maupun tambak udang.
2. Industri Barang Konsumsi
Kategori ini berfokus pada produksi barang yang akan masyarakat gunakan langsung. Misalnya, bidang usaha makanan, minuman kemasan, kosmetik, pakaian, hingga produk rumah tangga.
3. Keuangan
Meliputi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, misalnya perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, fintech, atau lembaga investasi.
4. Industri Dasar dan Kimia
Sektor ini mencakup industri semen, baja, pupuk, plastik, bahan kimia, hingga pengolahan logam yang menjadi bahan baku bagi industri lainnya.
5. Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi
Kategori ini meliputi pembangunan jalan, jaringan listrik, telekomunikasi, penyediaan air bersih, pelabuhan, bandara, serta layanan transportasi; baik darat, laut, maupun udara.
6. Sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi
Kategori ini mencakup bidang usaha perdagangan barang, perusahaan jasa konsultan, digital marketing, jasa hukum, pendidikan, hingga perusahaan yang bergerak di bidang investasi.
7. Properti dan Real Estate
Kategori ini meliputi kegiatan pembangunan, penjualan, penyewaan, serta pengelolaan gedung, misalnya kawasan industri, apartemen, maupun perumahan.
Klasifikasi Sektor Bidang Usaha

Selain pengelompokan berdasarkan kategori, setiap bidang usaha perusahaan juga terkelompokkan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukumnya sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan harus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko mengatur bahwa tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pedoman resmi untuk menentukan kode bidang usaha pada sistem OSS.
Berikut beberapa sektor utama dalam KBLI beserta contohnya.
| Sektor KBLI | Contoh Usaha |
| A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | Budidaya ikan nila |
| B. Pertambangan dan Penggalian | Pertambangan batu kapur |
| C. Industri Pengolahan | Pabrik roti |
| F. Konstruksi | Jasa kontraktor bangunan |
| G. Perdagangan Besar dan Eceran | Distributor elektronik |
| H. Transportasi dan Pergudangan | Jasa ekspedisi |
| I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | Bidang usaha restoran, hotel, atau kafe |
| J. Informasi dan Komunikasi | Software house |
| K. Jasa Keuangan dan Asuransi | Perusahaan pembiayaan |
| M. Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis | Konsultan hukum |
| Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | Klinik kesehatan |
Masih banyak sektor lain yang tercantum dalam KBLI. Yang jelas, setiap aktivitas usaha memiliki kode KBLI yang berbeda-beda. Karena itu, pastikan cermat dalam memilihnya agar sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan.
Penutup
Memahami bidang usaha adalah langkah awal yang penting sebelum mendirikan badan usaha maupun mengurus perizinan melalui OSS. Selain mengetahui kategori usaha, Anda juga harus menentukan klasifikasi bidang usaha berdasarkan kode KBLI yang sesuai agar proses pendirian perusahaan dan perizinan berjalan lancar.
Anda masih ragu menentukan kode KBLI yang tepat? Atau mungkin membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT, CV, atau PMA, atau mengurus legalitas usaha lainnya? Legalyn, solusi bisnis legal, siap membantu Anda secara profesional.
Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda hari ini secara gratis di Legalyn atau melalui nomor WhatsApp 08119291213. Bersama Legalyn, proses pendirian perusahaan Anda kami jamin lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








