Wajib lapor ketenagakerjaan atau wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) sering kalah prioritas daripada mencari pelanggan, meningkatkan penjualan, atau merekrut karyawan baru. Padahal, saat bisnis mulai berkembang, administrasi yang terlewat justru bisa menghambat berbagai rencana ekspansi.

Pertumbuhan usaha selalu berjalan beriringan dengan bertambahnya tanggung jawab. Setiap perubahan jumlah tenaga kerja maupun kondisi perusahaan perlu tercatat melalui mekanisme yang telah pemerintah tetapkan. Semakin cepat kewajiban ini Anda penuhi, semakin rapi pula pengelolaan legalitas usaha Anda.

Lantas, apa itu WLKP, siapa yang harus melaksanakannya, apa fungsinya bagi UMKM dan startup, serta bagaimana cara melaporkannya? Mari cek selengkapnya di sini agar bisnis Anda dapat berkembang dengan fondasi administrasi yang lebih tertata.

Aturan Hukum WLKP

Wajib lapor ketenagakerjaan

Sebagai pemilik usaha, Anda sebaiknya memahami dasar hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia agar terhindar dari kesalahpahaman terkait regulasi.  Payung hukum utama yang mengatur wajib lapor ketenagakerjaan ini adalah UU No. 7 Tahun 1981

Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap pengusaha atau pengurus harus melaporkan secara tertulis. Yaitu setiap pendirian, penghentian, penjalinan kembali, pemindahan, atau pembubaran usaha kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam perkembangannya, mekanisme pelaporan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan WLKP di Perusahaan Secara Daring. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengharuskan seluruh pelaporan dilakukan secara online melalui sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan Pasal 4 Permenaker No. 18/2017, Anda harus melakukan pelaporan pertama paling lambat 30 hari setelah mendirikan atau menjalankan perusahaan. 

Tidak berhenti di situ, Anda pun memiliki tugas berkala untuk memperbarui laporan tersebut setiap 1 (satu) tahun sekali pada bulan Desember. Terlepas dari adanya atau tidaknya perubahan data ketenagakerjaan.

Bagi pelaku usaha yang lalai memenuhi mandat ini, undang-undang menetapkan sanksi yang cukup tegas. Berdasarkan Pasal 10 UU No. 7/1981, pengusaha yang tidak melaporkan kewajiban ketenagakerjaannya dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

Meskipun nominal dendanya terlihat kecil dalam konteks regulasi sebelumnya. Tetap saja, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan rekam jejak buruk dalam kepatuhan hukum usaha dapat menghancurkan reputasi bisnis Anda di mata klien, mitra strategis, maupun lembaga keuangan.

Fungsi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan 

Wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan

Bagi sebagian pemilik startup atau UMKM, melengkapi data puluhan karyawan ke dalam sistem pemerintah mungkin terasa melelahkan. Namun, jika Anda melihatnya dari sudut pandang korporasi yang profesional, dokumen WLKP ini sangat bermanfaat. 

1. Indikator Utama Kepatuhan Hukum (Legal Compliance)

Saat bisnis Anda siap naik kelas. Misalnya, melakukan pitching ke investor, mengajukan pinjaman modal ke bank, atau mengikuti tender proyek besar, aspek legalitas akan jadi filter pertama.

Bukti fisik WLKP jadi salah satu hal yang tim due diligence cari. Sebab ini untuk memastikan bahwa bisnis Anda mengelola sumber daya manusia (SDM) secara sah dan etis.

2. Validasi Perlindungan dan Hak Tenaga Kerja

Pelaporan ini berfungsi untuk memetakan kepatuhan usaha Anda terhadap hak-hak dasar pekerja, seperti penerapan Struktur dan Skala Upah (SSU) serta kepesertaan dalam jaminan sosial. Pemerintah secara tegas memantau perlindungan ini. 

Dengan mengisi WLKP, Anda membuktikan secara valid bahwa seluruh karyawan Anda telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai porsinya masing-masing.

3. Mempermudah Pengurusan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)

Jika di masa depan usaha berkembang, Anda akan membutuhkan keahlian ekspatriat atau TKA. Maka, pengantongan pengesahan WLKP merupakan syarat wajib mutlak. 

Tanpa WLKP yang aktif dan diperbarui, sistem kementerian akan secara otomatis mengunci atau menolak pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang Anda ajukan.

Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online

Wajib lapor ketenagakerjaan online

Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk membawa tumpukan berkas fisik. Melalui integrasi sistem daring, proses pelaporan kini jauh lebih transparan dan efisien. 

1. Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum mengakses portal, pastikan Anda telah menyiapkan data dan dokumen usaha berikut dalam format digital.

  • Akta Pendirian beserta SK Pengesahan dari Kemenkumham.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP badan usaha.
  • Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Data lengkap seluruh karyawan (termasuk NIK, nama sesuai KTP, jabatan, pendidikan terakhir, besaran upah, dan status hubungan kerja seperti PKWT atau PKWTT).

2. Daftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Caranya:

  1. Buka web Kemnaker.
  2. Bagi usaha baru yang mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission), Anda biasanya akan secara otomatis menerima email undangan aktivasi akun WLKP daring. 

Jika belum, Anda bisa langsung melakukan registrasi bisnis baru dengan mengisi data NIB dan identitas pengelola akun.

3. Pengisian Detail Profil dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Setelah berhasil masuk (login), Anda akan masuk ke lembar kerja digital yang harus Anda isi  secara runtut.

  1. Data Umum Perusahaan: meliputi alamat kantor pusat/cabang, kontak resmi, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  2. Kelembagaan & Pengupahan: Mengisi data terkait keberadaan serikat pekerja, Peraturan Perusahaan (PP), serta konfirmasi penerapan struktur skala upah minimum yang berlaku.
  3. Data Tenaga Kerja: Anda dapat memasukkan data karyawan satu per satu atau memanfaatkan fitur unggah template berbasis format Excel yang telah disediakan oleh sistem untuk menghemat waktu.

4. Validasi dan Cetak Bukti WLKP

Periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan input NIK atau status kerja. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol pernyataan persetujuan, lalu kirimkan laporan. Sistem akan memproses data tersebut secara real time.

Setelah status laporan berubah menjadi “Disetujui”, Anda dapat mengunduh dan mencetaknya. Nah, lembar pengesahan WLKP digital yang lengkap dengan QR Code resmi ini merupakan bukti sah bahwa bisnis Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Cukup tricky, namun tetap harus Anda urus. Nah, bagaimana, sudah siap melakukan WLKP? 

Cukup dimaklumi bahwa saat mengembangkan bisnis, perhatian Anda lebih banyak tertuju pada penjualan, pemasaran, dan pengembangan tim. Di tengah berbagai target tersebut, administrasi sering kali bergeser ke urutan berikutnya. 

Padahal, semakin besar usaha yang Anda bangun, semakin sering pula berbagai dokumen legal dibutuhkan untuk mendukung langkah bisnis berikutnya. Salah satunya ialah WLKP yang perlu Anda penuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mungkin saat ini Anda belum merasakan manfaatnya secara langsung. Namun, ketika hendak mengurus perizinan lanjutan, mengajukan pendanaan, atau mengikuti tender, ini menjadi salah satu hal penting. Jadi, dengan menyiapkannya sejak awal, Anda dapat menyambut setiap peluang dengan lebih tenang.

Secara keseluruhan, wajib lapor ketenagakerjaan menjadi salah satu fondasi yang mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Jika Anda ingin setiap proses legal berjalan lebih terarah tanpa mengurangi fokus pada pengembangan bisnis, Legalyn.id siap mendampingi Anda!

Sebagai solusi bisnis legal, Legalyn.id siap membantu memenuhi segala kebutuhan legalitas perusahaan. Mulai dari pendirian badan usaha, dan lainnya. Konsultasi langsung secara gratis dengan tim konsultan legal berpengalaman kami. Berdiri tegak dengan usaha yang legal, bisnis tumbuh tanpa rasa sesal! 

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp