Apa itu PKWT dan bagaimana cara menerapkannya tanpa menjadikan bisnis merugi di kemudian hari? Pertanyaan ini sering kali berputar di kalangan pemilik UMKM dan founder startup saat bisnisnya mulai berkembang dan butuh tenaga tambahan.

Gambarannya, omzet perusahaan masih naik-turun sehingga keputusan untuk merekrut karyawan tetap terasa terlalu berisiko. Di sisi lain, asal-asalan merekrut karyawan kontrak tanpa memahami payung hukumnya justru bisa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja dalam bentuk gugatan hukum.

Nah, karena itulah, pemahaman seputar regulasi kontrak kerja menjadi tameng utama bagi kelangsungan usaha Anda. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu PKWT karyawan, batas durasi, hingga hak-hak karyawan kontrak agar operasional bisnis Anda berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Apa itu PKWT

Secara yuridis, PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengacu pada kesepakatan tertulis yang mengikat hubungan kerja antara staf dengan pemberi kerja. Yakni dalam durasi temporal yang spesifik atau untuk menyelesaikan penugasan tertentu yang sifatnya temporer. 

1. Karakteristik

Jadi, apakah PKWT sama dengan kontrak? Ya, benar sama. Sebab, di tengah masyarakat luas, konsep ini akrab orang sebut dengan status staf kontrak.

Landasan regulasi yang mengatur mekanisme ini bersumber dari UU Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi lewat UU No. 6 – 2023 tentang Cipta Kerja. Juga terjabarkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. 

Nah, ada beberapa karakteristik mendasar yang membedakan skema kontrak ini dengan skema staf tetap, antara lain:

  1. Batasan Durasi Jelas: Terikat pada periode kalender atau target selesainya proyek sejak awal kesepakatan.
  2. Wajib Tertulis: Harus  secara tertulis memakai bahasa Indonesia baku. Jika secara lisan, status hubungan kerja otomatis berubah menjadi staf tetap demi hukum.
  3. Tanpa Masa Percobaan: Larangan keras menerapkan masa percobaan (probation). Jika klausul ini tercantum, masa percobaan batal demi hukum, namun kontrak tetap berjalan sah.

2. Jenis Pekerjaan yang Legal Memakai Skema Kontrak

Pemilik usaha baru wajib tahu bahwa staf kontrak tidak boleh mengisi semua posisi kerja. Berdasarkan Pasal 4 dan 5 PP Nomor 35 Tahun 2021, skema kontrak hanya legal untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara, seperti:

  • Pekerjaan Sekali Selesai: Proyek berdurasi pendek, contohnya pembangunan gedung atau instalasi sistem IT.
  • Pekerjaan Musiman: Aktivitas yang bergantung pada cuaca atau lonjakan pasar, seperti produksi konveksi menjelang hari raya.
  • Penjajakan Produk Baru: Uji coba produk inovatif atau lini usaha yang masih dalam tahap eksperimen.

Sebaliknya, pekerjaan utama (core business) bersifat rutin, terus-menerus, dan tidak terputus. Maka, tidak boleh memakai staf kontrak dan wajib beralih ke skema staf tetap.

Regulasi Terbaru Aturan Jangka Waktu Maksimal Kontrak

Apa itu PKWT

PKWT berapa lama? Salah satu reformasi hukum oleh UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terdapat pada fleksibilitas pengaturan durasi. Di masa lampau, kontrak awal terbatas maksimal dua tahun saja. 

Namun, kini, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku, akumulasi total durasi hubungan kerja kontrak bisa paling lama hingga 5 (lima) tahun. Nah, mekanisme durasi ini terbagi secara spesifik berdasarkan kelompok basis berikut. 

1. Kontrak Berdasarkan Jangka Waktu

Bagi pekerjaan yang proyeksinya selesai dalam sekian bulan atau tahun. Maka, kesepakatan awal bisa langsung untuk durasi tertentu, misalnya tiga tahun. 

Jika periode tersebut akan habis namun tugas penugasan belum tuntas sepenuhnya, pihak manajemen boleh melakukan perpanjangan kontrak. Ketentuan mutlaknya, akumulasi total dari masa kontrak pertama ditambah masa perpanjangan tersebut sama sekali tidak boleh melewati batas maksimal 5 tahun.

2. Kontrak Berdasarkan Selesainya Pekerjaan

Untuk kategori ini, durasi perikatan hukum tidak terpaku pada jumlah tahun di kalender, melainkan pada rampungnya objek penugasan. Dokumen kesepakatan wajib menjabarkan secara detail parameter apa saja yang menjadi indikator bahwa pekerjaan tersebut berstatus selesai.

Jika target proyek beres lebih cepat dari estimasi, hubungan kerja otomatis berakhir secara sah demi hukum.

Hak-Hak Finansial dan Fasilitas yang Wajib Diterima Staf Kontrak

Gaji PKWT

Banyak pemilik usaha pemula salah kaprah dengan menganggap bahwa staf kontrak tidak punya hak istimewa layaknya staf tetap. Pandangan tersebut keliru dan berpotensi memicu gugatan hukum terhadap Dinas Tenaga Kerja. 

Berdasarkan hukum, berikut hak minimum yang wajib dipenuhi manajemen perusahaan:

1. Gaji PKWT  dan Tunjangan Tetap

Staf kontrak berhak menerima kompensasi finansial bulanan. Yakni dengan nominal yang tidak boleh berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. 

Di samping upah pokok, mereka juga wajib memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Proporsionalnya terhitung selaras dengan masa bakti kerja yang sudah pekerja tempuh.

2. Batasan Jam Kerja, Lembur, dan Hak Istirahat

Perusahaan wajib memberlakukan perlindungan waktu kerja yang adil. Yaitu maksimal 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk skema enam hari kerja. Apabila staf minta menyelesaikan tugas melebihi ambang batas tersebut, manajemen wajib membayarkan upah lembur secara patuh.

Terkait hak istirahat, staf kontrak berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Dengan catatan, setelah yang bersangkutan mengabdi selama 12 bulan secara berturut-turut.

3. Kepesertaan Jaminan Sosial

Setiap pemilik usaha berkewajiban mendaftarkan seluruh staf kontraknya ke dalam program jaminan sosial milik pemerintah. Mencakup BPJS Kesehatan serta seluruh program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

4. Uang Kompensasi Akhir Kontrak

Ini menjadi poin paling fundamental pasca sahnya UU Cipta Kerja. Berbeda dengan masa lalu, di mana staf kontrak yang habis masa kerjanya bisa lepas begitu saja tanpa pesangon. Nah, kini pengusaha wajib memberikan uang kompensasi pada saat kontrak berakhir atau saat proyek selesai.

Adapun rumus baku perhitungan uang kompensasi yang bersifat proporsional dihitung sebagai berikut:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja (Bulan) \12) X 1 Bulan Upah

Sebagai ilustrasi praktis, apabila seorang staf dikontrak selama 8 bulan dengan gaji Rp6.300.000, maka saat kontraknya selesai ia berhak membawa pulang uang kompensasi sebesar: 

(8/12) x Rp6.300.000= Rp4.200.000

Penting, kewajiban pembayaran uang kompensasi ini juga tetap berlaku penuh. Yaitu, apabila pihak korporasi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebelum masa kontrak yang tertera di dokumen berakhir secara normal.

Risiko Hukum jika Mengabaikan Aturan Kontrak Kerja

Gaji PKWT

Kelalaian dalam menyusun draf perjanjian kerja atau ketidakpatuhan dalam menyalurkan hak-hak staf kontrak membawa konsekuensi yuridis yang fatal bagi kelangsungan bisnis. 

Jika pengusaha melanggar batas maksimal durasi 5 tahun, mengontrak staf untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tetap, atau menerapkan masa percobaan. Maka, demi hukum, status hubungan kerja staf tersebut berubah seketika menjadi staf tetap dengan hak pesangon penuh saat terjadi pemutusan hubungan. 

Tentu saja hal tersebut bisa mengganggu stabilitas arus kas internal perusahaan yang sedang berkembang. Sehingga, kepatuhan hukum ketenagakerjaan harus Anda perhatikan dengan cermat. 

Demi mendukung kepatuhan terhadap ketentuan apa itu PKWT dalam pekerjaan tersebut. Maka, perusahaan juga dapat melakukan evaluasi terhadap jenis pekerjaan yang memakai PKWT, jadi sifatnya adil.

Solusi Legalitas Aman Bisnis Tenang

Gaji PKWT

Membangun bisnis dari nol memang menuntut fokus yang luar biasa. Namun, menutup mata terhadap aspek legalitas kontrak kerja ini jelas bukan pilihan yang bijak jika Anda ingin bisnis tumbuh stabil dalam jangka panjang.

Di sinilah Legalyn.id hadir untuk mengamankan fondasi usaha Anda. Selain memahami apa itu PKWT, kami pun memahami betul tantangan yang dihadapi startup dan UMKM dalam mengelola kepatuhan hukum yang fleksibel namun tetap aman. 

Sebagai penyedia Solusi Bisnis Legal, kami siap membantu Anda untuk memastikan usaha Anda sudah sesuai dengan peraturan terbaru tanpa perlu repot melakukan riset hukum sendiri.

Anda bisa langsung bertukar pikiran dan berkonsultasi secara detail dengan tim profesional kami melalui kontak kami di 021-22321146/08119291213, email: [email protected]. Mari buat bisnis Anda berkembang dengan rasa aman bersama Legalyn.id.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp