Adanya aturan baru dari pemerintah, seseorang tidak bisa mendirikan badan usaha tanpa memiliki kantor terlebih dahulu. Tujuan di ciptakannya virtual office untuk meringankan beban biaya operasional kantor kepada para calon pengusaha jika suatu saat nanti ingin mendirikan badan usaha sendiri.
Tak hanya alamat kantor yg di dapatkan tapi ada beberapa fasilitas yang bisa kamu dapatkan juga dengan menyewa virtual Office.
Beberapa fasilitas-fasilitas yang bisa kamu dapat ;
- Penggunaan Alamat Bisnis Bergengsi
- Penggunaan Nomor Telepon
- Bebas Menggunakan Area Lobby
- Layanan Penerimaan & Pencatatan Pesan Masuk, Surat dan Paket
- Fasilitas Coffee Break Area
- Penggunaan Ruang Rapat (Meeting Room)
Tidak perlu khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa virtual office karena biayanya sangat murah dan memuaskan hanya dengan 4.5jt hingga 9jt. Anda dapat menghubungi kami di 02122321146 atau 08111331213, dan juga ada konsultasi gratis jika anda ingin mengurus legalitas-legalitas yang anda butuhkan.