Pendirian yayasan jelas sepenuhnya berbeda dengan pendirian perusahaan. Yayasan merupakan salah satu organisasi berbadan hukum yang berfokus pada bidang sosial, agama, pendidikan, dan kemanusiaan. Tujuannya pun berbeda antara yayasan dengan perusahaan, jika perusahaan adalah mencari profit maka yayasan adalah badan legal non-profit yang tidak mencari keuntungan. Yayasan juga pada umumnya dikelola oleh swasta.

Yayasan didirikan untuk mengelola dan menyalurkan bantuan kemanusiaan. Maka, tanpa adanya legalitas dan perizinan yang sah, struktur pengurus yang jelas, dan pengelolaan uang yang transparan, publik tidak akan menaruh kepercayaan kepada yayasan tersebut.

Untuk anda yang memiliki rencana mendirikan yayasan, sebaiknya mengetahui secara lengkap terlebih dulu tentang dasar-dasar pendirian yahasan dan legalitasnya. Karena yayasan resmi harus memiliki akta notaris yang kemudian di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kekayaan Yang Dipisahkan

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah no. 63 tahun 2008 tentang pelaksanaan undang-undang tentang yayasan, kekayaan awal yayasan yang akan didirikan oleh orang Indonesia adalah senilai Rp 10.000.000, sedangkan yayasan yang didirikan orang asing paling sedikit senilai Rp 100.000.000.

Kekayaan tersebut tidak hanya berupa uang saja, tetapi dapat berupa tanah, rumah, peralatan untuk operasional, dan lain sebagainya.  Dengan adanya pemisahan kekayaan tesebut, maka secara tegas kekayaan yayasan tidak bisa dicampur dengan kekayaan pribadi pendirinya.

Organ Yayasan

Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2004, yayasan merupakan badan hukum dengan pemisah kekayaan antar pendiri dan yayasan tidak memiliki anggota. Meski begitu, setidaknya terdapat tiga organ utama dalam yayasan diantaranya adalah pembina, pengurus, dan pengawas.

Pembina yayasan memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Yayasan atau anggaran dasar. Adapun pengurus adalah organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Sedangkan tugas pengawas adalah memberikan pengawasan serta nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Akta Pendirian Yayasan

Salah satu dokumen terpenting dalam pendirian yayasan adalah akta pendirian. Akta pendirian yayasan tersebut diwajibkan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tanda suatu yayasan tersebut telah mendapat status badan hukum.

Legalyn akan membantu melakukan pengesahan akta pendirian yayasan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Proses Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

Pengesahan membutuhkan surat permohonan pendiri dari kepada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris sebelum 10 hari sejak akta pendirian tersebut ditandatangani. Proses persetujuan pengesahan paling lambat membutuhkan waktu 30 hari setelah permohonan terkumpul secara lengkap.

Setelah berkas disetujui, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengumumkannya dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini biasanya dikenakan biaya seusai dengan aturan pemerintah.

Legalyn akan membantu para pendiri yayasan hingga selesai melewati proses pendirian, pengesahan, dan pengumuman. Sehingga anda hanya perlu untuk duduk tenang dan menunggu hasil.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp