Apabila berniat untuk memajukan dan melegalkan bisnis yang Anda geluti dalam bentuk PT dalam waktu dekat, sebaiknya Anda mengetahui dan memahami dengan baik seperti apa prosedur pendirian PT. Dengan begitu, Anda dapat mempersiapkan semua syarat dan dokumen yang diperlukan.
Pasalnya, langkah ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap perencanaan dan perkembangan usaha Anda di masa mendatang. Tak hanya sah di mata hukum, melegalkan bisnis dalam bentuk PT turut meningkatkan potensi mendapatkan profit yang lebih besar lagi. Inilah sebabnya, banyak pelaku usaha di Indonesia yang memilih melegalkan bisnis mereka dalam bentuk PT.
Tahapan dan Prosedur Pendirian PT
Untuk melegalkan bisnis dengan status badan hukum berupa PT, Anda tidak hanya perlu melengkapi semua syarat dan dokumen. Anda juga perlu mengikuti prosedur pendirian PT, di antaranya:
1. Menyiapkan nama PT
Tidak boleh asal, penamaan PT harus sesuai dengan aturan berikut ini.
- Tidak melanggar fakta umum atau norma kesusilaan.
- Belum dipakai atau tidak sama dengan perusahaan lain.
- Tidak menyerupai atau mirip dengan nama lembaga pemerintah, hukum, atau lembaga internasional kecuali telah mendapatkan izin.
- Sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan aktivitas operasional perusahaan.
2. Lokasi perusahaan
Selanjutnya, cantumkan alamat perusahaan secara lengkap dan sama dengan tempat aktivitas perusahaan dilakukan. Jika belum mempunyai lokasi, Anda bisa meregistrasikan kantor virtual atau virtual office (VO).
Syaratnya, aktivitas operasional perusahaan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
3. Penentuan visi dan misi
Prosedur pendirian PT selanjutnya adalah menentukan visi dan misi usaha. Ini akan memiliki pengaruh besar terhadap tujuan pembentukan PT. Selain itu, visi dan misi juga harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Bukan tanpa alasan, ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya banyak kendala saat Anda hendak mengembangkan model bisnis.
4. Penunjukan pengurus PT
Pengurus PT yaitu jajaran komisaris dan direksi. Komisaris bertugas untuk memantau kinerja sekaligus perkembangan bisnis, sedangkan direksi berperan sebagai pelaksana teknis perusahaan.
5. Pembuatan akta notaris
Anda wajib membuat akta notaris saat mendirikan PT. Pastikan notaris telah disumpah, memiliki SK pengangkatan, dan teregistrasi dalam Kemenkumham. Lalu, notaris akan memasukkan data untuk pendirian PT pada AHU daring yang terhubung dengan sistem OSS.
6. Pengurusan izin usaha
Sebelum perusahaan dapat beroperasi secara resmi, Anda harus mengurus izin komersial dan operasional bisnis. Sekarang, Anda dapat melakukan pengurusan secara daring dari OSS. Sistem ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus atau mengajukan perizinan karena tidak lagi harus melakukannya secara manual.
Supaya bisa memperoleh NIB, Anda perlu membuat akun dalam sistem OSS. Kemudian, Anda bisa langsung mengajukan pengurusan perizinan sesuai aktivitas usaha yang Anda lakukan.
7. Pengumuman berdirinya PT secara resmi
Setelah penerbitan badan hukum PT, Anda wajib memberikan pengumuman pendirian atau pembentukan badan usaha tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) serta salah satu koran nasional.
Dengan mengikuti semua prosedur pendirian PT di atas, perusahaan Anda sekarang telah resmi berstatus PT dan memiliki kekuatan hukum. Jika memerlukan jasa pembuatan PT, hubungi Legalyn.id.