Setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki SBUJPTL untuk kemudian dilampirkan sebagai syarat penerbitan sertifikat izin usaha. Lantas, apa saja syarat SBUJPTL yang harus dipenuhi pemohon?
Apa Itu SBUJPTL?
SBUJPTL adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sudah terdaftar dan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan memiliki kompetensi yang sesuai. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang ditunjuk dan diakreditasi oleh Kementerian ESDM.
Syarat Pendaftaran SBUJPTL
Sebelum mengajukan permohonan, perhatikan dokumen yang menjadi syarat SBUJPTL. Ada dua jenis persyaratan yang harus Anda penuhi, yaitu persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif untuk badan usaha/ lembaga dalam negeri yang harus dipenuhi adalah:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
- Akta pendirian badan usaha/lembaga yang dimohonkan. Sertakan juga perubahannya bila memang ada.
- Dokumen penetapan badan hukum (dan perubahannya, bila memang ada) wajib disertakan jika badan usaha/lembaga yang dimohonkan berstatus badan hukum.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Neraca keuangan Badan Usaha. Untuk badan usaha kualifikasi menengah dan kualifikasi besar, sertakan neraca keuangan hasil audit oleh kantor akuntan publik yang berizin resmi.
- Surat pernyataan dari pemohon mengenai kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan.
Sementara itu, untuk badan usaha/lembaga kantor perwakilan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing adalah:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
- Akta pendirian induk dari negara asal dalam bahasa asli bersama dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar negara asal, yang berisi tentang pernyataan bahwa badan usaha asing yang dimaksud telah terdaftar secara resmi dan bereputasi baik.
- Letter of Appointment atau surat penunjukkan kepala kantor perwakilan yang diterbitkan oleh badan usaha induk.
- Kartu Tanda Penduduk atau paspor calon kepala kantor perwakilan.
- Laporan keuangan. Lampirkan laporan keuangan badan usaha induk terbaru berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Surat pernyataan dari pemohon mengenai kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan.
Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis yang harus dilampirkan dalam permohonan penerbitan SBUJPT, baik untuk badan usaha dalam negeri maupun badan usaha asing adalah:
- Penanggung Jawab Teknik yang mempunyai sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap subbidang yang dimohonkan atau Sertifikat Kompetensi.
- Tenaga Teknik yang profesional dan kompeten, dibuktikan lewat sertifikat hasil penyetaraan atau Sertifikat Kompetensi.
- Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik.
- Surat Penunjukan Tenaga Teknik Teknik yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik.
Demikian syarat SBUJPTL yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan penerbitan. Untuk proses pengurusan SBUJPTL yang profesional, efisien, dan bergaransi izin resmi, percayakan permohonan melalui jasa legal business services seperti legalyn.id. Ikuti tautan ini untuk informasi lebih lanjut mengenai permohonan SBUJPTL di legalyn!