Sebelumnya, badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan sedikitnya oleh dua orang. Namun, saat ini, pendirian perusahaan PT bisa dilakukan hanya oleh satu orang yang berposisi sebagai pemegang saham merangkap direktur, yaitu PT Perorangan.
Hal ini sesuai dengan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Sudah pasti, adanya peraturan ini makin membuat para pelaku usaha lebih mudah dalam mengembangkan bisnis mereka. Namun, Anda tetap perlu tahu jika ada beberapa syarat pendirian PT yang harus dipenuhi.
Pengertian PT Perorangan
Perlu Anda ketahui bahwa PT dalam bentuk Perorangan hanya bisa dibentuk untuk badan usaha yang masuk dalam bisnis kelas mikro dan kecil. Penggolongan badan usaha ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jadi, PT Perorangan adalah badan usaha perorangan yang telah memenuhi semua kriteria untuk usaha mikro dan menengah. Apabila diperhatikan dari modal usaha, usaha skala mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, dengan tanah maupun bangunan yang menjadi tempat usaha tidak dianggap sebagai modal. Selain itu, hasil penjualan dalam waktu satu tahun untuk usaha mikro maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, usaha skala kecil memiliki modal antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar dengan tanah maupun bangunan yang digunakan untuk tempat usaha tidak dianggap sebagai modal. Selain itu, hasil penjualan dalam waktu satu tahun untuk usaha skala kecil berada antara Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Dasar Hukum Pendirian PT Perorangan
Pendirian badan usaha dalam bentuk PT Perorangan telah diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya meliputi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 yang membahas mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang membahas mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang membahas mengenai Cipta Kerja, selanjutnya dikenal dengan UU Cipta Kerja.
Syarat Pendirian PT Perorangan
Meski hanya didirikan oleh satu orang, status dari PT Perorangan tetap sebagai badan hukum sebagaimana PT pada umumnya yang dibentuk oleh dua orang.
Status tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1. Pasal ini menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, melakukan aktivitas usaha dengan berdasarkan modal dasar yang sepenuhnya terbagi dalam saham.
Atau, suatu badan hukum perorangan yang telah memenuhi semua kriteria untuk usaha kelas mikro dan kecil yang diatur dalam peraturan perundangan tentang usaha mikro dan kecil. Adapun syarat pendirian PT Perorangan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Membuat Surat Pernyataan Pendirian dengan format yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah tentang Modal UMK.
- Perusahaan hanya didirikan oleh satu orang dan termasuk dalam usaha mikro maupun kecil.
- Harus mempunyai Modal Dasar maupun Modal Disetor. Tak berbeda dengan PT pada umumnya, jumlah Modal Disetor untuk PT Perorangan adalah paling sedikit sebesar 25% dari Modal Dasar. Hal ini dibuktikan dengan bukti setoran yang sah.
- PT Perorangan dibentuk oleh WNI yang dibuktikan dengan menulis surat pernyataan pendirian dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Selain itu, pendiri juga harus berusia setidaknya 17 tahun.
Selain itu, Anda juga harus melengkapi semua syarat pendirian PT Perorangan yang berkaitan dengan proses administrasi, di antaranya:
- KTP dan NPWP pendiri perusahaan
- Alamat perusahaan. Apabila lokasi perusahaan ada di Jakarta, maka pendiri harus memenuhi adanya persyaratan zonasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 yang membahas mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
Setelah melengkapi semua syarat pendirian PT, berikut ini prosedur pembuatan PT Perorangan yang harus Anda ikuti dengan benar.
- Menunjukkan bukti bahwa perusahaan didirikan oleh satu orang saja yang berperan sebagai Direktur dan Pemegang Saham tanpa adanya Komisaris.
- Menuliskan surat pernyataan untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk PT Perorangan.
- Melakukan pendaftaran badan usaha melalui situs resmi Kementrian Hukum dan HAM secara daring.
- Mengurus nomor pajak (NPWP) khusus untuk badan usaha.
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus untuk PT Perorangan.
Jika perusahaan dalam bentuk PT Perorangan berencana untuk melakukan perubahan terkait badan usahanya, maka pendiri harus menuliskan surat pernyataan perubahan PT Perorangan. Pernyataan terkait perubahan PT ditetapkan sesuai dengan keputusan dari Pemegang Saham badan usaha yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan RUPS.
Selanjutnya, surat pernyataan tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM sehingga bisa mendapatkan sertifikat perubahan perusahaan. Jika Anda membutuhkan bantuan jasa pendirian PT Perorangan yang tepercaya, jangan ragu untuk segera menghubungi Legalyn.id.