Bagi Anda yang memiliki bisnis baik yang dijalankan sendirian atau bersama-sama, memiliki badan usaha adalah sebuah hal yang krusial. Badan usaha akan memberikan perlindungan hukum, memisahkan keuangan pribadi dari bisnis, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan serta investor terhadap kestabilan dan profesionalisme perusahaan. Salah satu jenis badan usaha yang bisa Anda pilih adalah CV.

Apa itu CV? Apa saja kelebihan CV sebagai badan usaha dan apa saja syarat pendirian CV yang perlu Anda ketahui? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu CV?

Sebelum kita membahas syarat pendirian CV, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu ap aitu CV. CV, atau Commanditaire Vennootschap, berasal dari Belanda. Dalam bahasa Indonesia, CV dikenal sebagai Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Perdata. CV adalah badan usaha dengan dua orang pendiri atau lebih, yang menyumbangkan aset atau modal kepada sekutu.

Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Masing-masing memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda.

Sekutu komanditer, atau sekutu pasif, memberikan modal kepada sekutu komplementer atau aktif dalam perusahaan. Pembagian hasil didasarkan pada kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua sekutu.

Kelebihan Mendirikan CV

syarat pendirian cv

Ada beberapa keuntungan atau kelebihan mendirikan CV yang membuat Anda perlu mempertimbangkannya sebagai pilihan badan usaha untuk bisnis Anda. Ini mencakup:

  • Pendirian CV terbilang mudah. CV mudah didirikan dengan biaya pendirian yang terjangkau dibandingkan PT. Sekutu hanya perlu membuat akta pendirian CV dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Biaya pendirian CV relatif ekonomis dan bisa diurus sendiri oleh para sekutu
  • Cakupan kegiatan usaha yang luas. CV memiliki fleksibilitas untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha tanpa batasan bidang tertentu. Ini berbeda dengan PT yang terikat pada kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasarnya.
  • Akses kredit yang lebih mudah ke bank. CV lebih mudah mendapatkan kredit bank dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, seperti perseorangan. Struktur formal dan tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif mendukung kemudahan tersebut
  • Peluang partisipasi dalam tender pemerintah. CV dapat mengambil bagian dalam tender pemerintah yang terbuka untuk umum, sementara perseorangan tidak memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam tender tersebut.

Mendirikan CV menawarkan kemudahan dan keuntungan, termasuk biaya pendirian yang terjangkau, fleksibilitas cakupan kegiatan usaha, akses kredit bank yang mudah, dan peluang partisipasi dalam tender pemerintah. Ini menjadikan CV pilihan unggul untuk mempertimbangkan sebagai badan usaha bisnis.

Syarat Pendirian CV

Setelah mengetahui pengertian dan apa saja kelebihan CV, kita akan membahas tentang syarat pendirian CV. Perlu diketahui bahwa syarat-syarat di atas sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-undang tersebut adalah Pasal 19-21 KUHD. menjelaskan peraturan CV sebagai Firma, karena pada dasarnya CV itu dianggap sebagai Firma. Lalu, apa saja syarat-syaratnya?

  • Memiliki 2 pendiri. Diperlukan minimal 2 pendiri untuk mendirikan CV, dengan sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kekayaan CV, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkannya
  • Memiliki akta pendirian. Akta pendirian merupakan dokumen yang berisi anggaran dasar CV, mencakup nama, alamat, bidang usaha, modal dasar, nama-nama sekutu, serta pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pembuatan akta ini dilakukan oleh notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  • Verifikasi atau pengesahan oleh Kemenkumham. Setelah pembuatan akta pendirian CV, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu melakukan verifikasi. Proses verifikasi dapat dilakukan secara online atau offline 
  • Memiliki NPWP. Penting memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk CV. Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Pembukaan Rekening Bank. CV wajib memiliki rekening bank yang terdaftar atas nama CV. Rekening dapat dibuka di berbagai bank sesuai pilihan CV
  • Perizinan Usaha. Setelah pendirian CV, penting untuk mengurus izin usaha sesuai dengan bidang operasionalnya. Untuk proses perizinan, Anda dapat menghubungi instansi terkait di wilayah Anda.

Itu dia syarat pendirian CV yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan memilih CV sebagai badan usaha untuk bisnis Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau tidak sempat mengurus CV sendiri, Anda bisa menyerahkan proses pembuatannya kepada Legalyn.

Legalyn menyediakan layanan pendirian perusahaan secara resmi dengan izin dari Kemenkumham Republik Indonesia. Kami bisa membantu pembuatan CV, PT perorangan hingga PT. Untuk pendirian CV, cukup dengan membayar Rp3.500.000 saja, Anda sudah memperoleh akta pendirian, pengesahan dari Kemenkumham RI, NPWP perusahaan, NIB OSS RBA terbaru hingga sertifikat standar.

Kami juga menyertakan gratis konsultasi pajak, gratis pendaftaran izin ekspor-impor (API-NIK), gratis pembukaan rekening bank perusahaan hingga gratis platform keuangan all in one dalam paket yang sama. Hubungi kami sekarang juga!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp