Sebenarnya, syarat mendirikan CV tidak serumit yang dibayangkan. Hanya saja, kamu akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam prosesnya—mulai dari melengkapi dokumen hingga menunggu pengajuan pendirian CV diterima dan dinyatakan lolos.
Pendirian CV banyak diminati pebisnis karena biayanya relatif lebih terjangkau dibandingkan pembentukan PT. Selain itu, sistem pengambilan keputusan bisnis dapat dilakukan langsung tanpa perlu mengadakan rapat layaknya di perusahaan.
Hal tersebut secara tidak langsung telah mendorong pebisnis mendirikan CV. Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan CV? Bagaimana cara untuk mengajukan CV? Yuk, simak ulasan singkatnya berikut ini!
Apa Saja Syarat Mendirikan CV?
Hukum mengenai pendirian Commanditaire Vennootschap tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19-21. Landasan hukum tersebut mengatur syarat mendirikan CV, yakni:
- Pendiri wajib berstatus sebagai WNI.
- CV harus didirikan paling sedikit oleh dua orang, sekutu aktif dan pasif.
- Harus memiliki akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
- CV hanya boleh dimiliki oleh WNI tanpa adanya bantuan dari pemodal asing.
Adapun persyaratan dokumen pengajuan CV yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi KTP pendiri CV, baik sekutu aktif maupun pasif.
- Fotokopi NPWP milik penanggung jawab CV.
- Surat pernyataan atau keterangan mengenai domisili dan wajib diberi materai.
- Surat pernyataan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan materai.
- Email dan nomor telepon CV.
- Apabila CV akan dikuasakan, wajib mencantumkan surat kuasa serta notulen dengan KOP CV dan materai.
Berapa Biaya yang Diperlukan Untuk Mendirikan CV?
Pada dasarnya, tidak ada angka pasti dalam mendirikan CV. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan bervariasi tergantung sejumlah faktor. Faktor yang dimaksud, antara lain:
- Biaya notaris
- Biaya pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Biaya pengurusan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pajak
- Biaya untuk mengurus NPWP
- Biaya untuk pendaftaran ke Kemenkumham SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha)
Dari berbagai faktor di atas, rata-rata dana yang dikeluarkan untuk mendirikan CV berkisar antara 4 hingga 8 jutaan. Mengingat proses pendirian CV relatif panjang, sebagian orang lebih memilih menggunakan layanan jasa legalitas.
Melalui layanan tersebut, kamu akan dibantu untuk mengurus syarat mendirikan CV hingga mendapatkan Akta Pendirian CV, NPWP Perusahaan, maupun dokumen Pengesahan Menkumham RI.
Kalau kamu tertarik, jangan ragu gunakan layanan pendirian CV dari Legalyn! Nikmati layanan terbaik dengan harga terjangkau dan bebas repot. Yuk, hubungi Legalyn sekarang juga!