Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan bukanlah hal yang mudah. Apakah Anda ingin mendirikan PT perorangan? Sudahkah mengetahui apa saja syarat membuat PT Perorangan? Memahami syaratnya sangat penting jika Anda ingin menjalankan usaha dengan perlindungan hukum.

PT perorangan adalah bentuk usaha yang memungkinkan satu orang saja sebagai pendiri sekaligus pemegang saham, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, sebaiknya pahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan.

Syarat Membuat PT Perorangan

Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan.

1. Identitas Diri Pendiri

Lampirkan dokumen identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Akta Pendirian

Meskipun hanya satu orang, pendirian PT perorangan tetap memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan memuat informasi terkait dengan PT. 

3. Modal Awal

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pendiri PT perorangan harus menyetor modal awal sesuai dengan ketentuan. Meskipun besaran modal minimum sering kali disesuaikan, namun nominal ini harus dinyatakan secara jelas dalam akta pendirian.

4. Alamat Usaha

PT perorangan harus memiliki alamat usaha yang jelas dan sesuai dengan peruntukan wilayah. Alamat ini juga harus tercantum dalam akta pendirian dan dokumen pendaftaran lainnya.

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pendiri harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai identitas dan legalitas PT perorangan untuk melakukan kegiatan usaha.

6. Surat Izin Usaha

Selain NIB, PT perorangan harus memiliki surat izin usaha sesuai dengan bidang kegiatan yang dijalankan. Surat izin ini dapat diperoleh melalui OSS atau instansi terkait lainnya.

7. Persyaratan Khusus Berdasarkan Bidang Usaha

Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan persyaratan tambahan atau spesifik, seperti sertifikat kompetensi, izin khusus, atau rekomendasi dari instansi terkait. 

Penting untuk mengecek syarat membuat PT perorangan khusus sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.

8. Registrasi ke Sistem Administrasi Badan Hukum

Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, PT perorangan harus didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

Mendirikan PT perorangan memberikan banyak keuntungan, terutama dalam hal perlindungan hukum dan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha.

Kalau Anda kesulitan mengurus syarat membuat PT perorangan, jangan ragu untuk menggunakan jasa terbaik dari Legalyn. Semua syarat serta kebutuhan lainnya untuk mendirikan PT perorangan bisa diurus dengan cepat. 

Yuk, hubungi Legalyn sekarang!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp