Sebagai negara berkembang Indonesia terus melakukan pembangunan dan pengembangan dari segala sektor. Salah satu sektor yang sedang gencar-gencarnya dikembangkan oleh Indonesia ialah sektor ekonomi dan bisnis.

Memang kegiatan ekonomi ini tidak hanya memberikan keuntungan untuk negara saja. Namun jika dilihat lebih jauh kegiatan ekonomi juga menguntungkan masyarakat mulai dari pemenuhan kebutuhan hingga terbukanya lowongan pekerjaan

Untuk itu sektor ekonomi dan bisnis di Indonesia terus mengalami peningkatan yang sangat tajam. Hal ini dipicu oleh munculnya pengusaha baru syang membuat bisnis berskala kecil seperti UMKM hingga bisnis yang skala besar.

Bentuk bisnis yang ada pun juga beragam salah satu yang banyak diminati oleh para pengusaha yaitu Perseoran Terbatas atau PT. PT banyak dipilih oleh para pengusaha karena adanya pemisahan tanggungjawab dan hasil yang jelas antara pemilik dan perusahaan.

Melihat kondisi ini pemerintah pun membut regulasi yang mengatur pendirian PT melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini dijelaskan juga bahwa PT dapat didirikan oleh 1 orang yang dikenal dengan PT Perorangan.

Mungkin banyak dari kalian yang belum mengetahui dan memahami betul terkait pendirian PT Perorangan ini. Maka dari itu simak penjelasan lebih jelasnya berikut ini.

Apa itu PT Perorangan?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya PT Perorangan merupakan PT yang dibangun oleh satu orang. Jadi hanya satu orang saja yang bisa mendirikan PT Perorangan ini dimana satu orang ini berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Secara lebih ringkas dijelaskan bahwa satu orang ini saja yang mengatur seluruh hal yang ada di perusahaan.

Persyaratan

Jika Anda berminat mendirikan PT Perorangan maka ketahui dulu syarat-syaratnya.  Ada beberapa syarat yg harus Anda penuhi berikut ini:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
  2. Hanya bisa didirikan oleh satu orang saja.
  3. Usaha yang didirikan memenuhi kriteria UMK
  4. Membuat surat pernyataan sesuai dengan Format yang sudah diatur oleh PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  5. Berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.
  6. Memilili NPWP sendiri.

Prosedur

Ketika syarat yang dibutuhkan sudah Anda penuhi, maka Anda harus mengetahui prosedur mendirikan PT Perorangan berikut ini:

  1. Terlebih dahulu melakukan pendaftaran online melalui portal layanan ptp.ahu.go.id
  2. Membuat NPWP sendiri untuk PT Perorangan.
  3. Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan melalui oss.go.id

Ketika persyaratan dan prosudur sudah dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik maka Menkuham akan menerbitkan Sertifikat Peryataan Pendirian PT Perorangan. Anda sudah tidak memerlukan akta notaris lagi karena dengan sertifikat tersebut PT yang Anda dirikan sudah sah dan berbadan hukum.

Jasa Pendirian PT Perorangan Terpercaya

Legalyn merupakan perusahan yang bergerak dibidang pengurusan legalitas. Sudah dipercaya sejak 2017 dalam membantu mengurus legalitas perusahaan dan perizinan.

Percayakan kebutuhan legalitas dan segala perizinan hukum perusahaan Anda hanya pada Legalyn. Pastinya masalah kualitas dan professional kinerja tidak perlu diragukan lagi!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp