Ada standar kualifikasi yang perlu dipenuhi oleh perusahaan/badan usaha kelistrikan. Alasannya, karena kelistrikan punya faktor kerentanan dan risiko bahaya tinggi yang bisa merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pelaku usaha industri kelistrikan wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).

Demi bisa mendapatkan Sertifikasi Jasa Tenaga Listrik, perusahaan harus memperhatikan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bagaimana standardisasinya? 

UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan

Sertifikasi Jasa Tenaga Listrik

Bagi pemilik usaha kelistrikan yang ingin memiliki Sertifikasi Jasa Tenaga Listrik, penting untuk memahami peraturan yang tercantum dalam UU 30/2009, yaitu setiap usaha ketenagalistrikan wajib:

  • K2: memenuhi prosedur Keselamatan Ketenagalistrikan.
  • SNI: memenuhi peraturan dan memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia.
  • SKTTK: punya Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  • SBU: punya Sertifikat Badan Usaha.
  • SLO: memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  • LH: mematuhi ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup.

Empat Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan

Sertifikasi Jasa Tenaga Listrik

Tujuan standardisasi Keselamatan Ketenagalistrikan adalah menciptakan instalasi tenaga listrik yang ramah lingkungan serta andal dan aman bagi manusia maupun makhluk hidup lain. Ada empat pilar pendukung K2, meliputi:

1. Keselamatan kerja

Pilar pertama ini merupakan perlindungan perusahaan terhadap pegawai dan bukan pegawai, termasuk upaya pencegahan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Dengan demikian, sertifikat kompetensi atau SKKTK sangat diperlukan untuk menjamin:

  • Setiap tenaga kerja yang terlibat memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
  • Setiap tenaga kerja memahami benar tentang instalasi serta pemeliharaan sistem tenaga listrik.

2. Keselamatan umum

Keselamatan umum mencakup perlindungan perusahaan terhadap masyarakat umum yang berada di sekitar instalasi, termasuk pelanggan dan tamu. Tujuannya, mencegah kecelakaan yang merugikan atau membahayakan masyarakat umum.

3. Keselamatan lingkungan

Perusahaan tenaga listrik wajib memperhatikan perlindungan lingkungan sekitar instalasi untuk mencegah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan.

4. Keselamatan instalasi

Demi mencegah kerusakan instalasi seperti kebakaran dan lainnya, perusahaan wajib mengupayakan perlindungan terhadap instalasi penyediaan tenaga listrik. Instalasi kelistrikan dianggap andal dan aman, bila:

  • beroperasi secara berkesinambungan (ada kurun waktu perencanaan) dan memiliki SLO.
  • mampu mengantisipasi risiko kerusakan akibat gangguan atau ketidaknormalan operasi.

Selain itu, setiap pemilik instalasi penyediaan kelistrikan perlu menjalankan audit keselamatan dan menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan usaha secara berkala. Tujuannya untuk mengevaluasi keefektifan sistem keselamatan perusahaan.

Demikian standardisasi keselamatan yang wajib dipatuhi untuk mendapatkan SBUJPTL. Dengan memiliki Sertifikasi Jasa Tenaga Listrik, perusahaan Anda berpotensi tinggi untuk memenangkan berbagai macam proyek besar.

Untuk pengurusan SBUJPTL, percayakan pada tim ahli di Legalyn; profesional, tepercaya, dan bergaransi izin resmi. Mau konsultasi terlebih dahulu tentang SBUJPTL dengan tim Legalyn? Ikuti tautan ini!

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp