Memulai sebuah usaha memang berat mulai dari mengurus akta perusahaan di notaris, administrasi dari tingkat RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan dan perijinan seperti SIUP dan TDP di kantor pelayanan setingkat Kota/Kabupaten. Belum lagi memikirkan lokasi kantor, karyawan, hingga pembuatan NPWP perusahaan yang memakan waktu.

Oleh karena itu untuk memudahkan pengusaha, inisiatif dari pemerintah daerah biasanya membuat dinas/badan untuk memberikan pelayanan perijinan dalam satu tempat alias satu pintu. Hal itu diimplementasikan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan membentuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Awalnya pembentukan BPTSP ini adalah ide dari Joko Widodo saat menjadi Gubernur, tetapi saat Ahok menjabat barulah bisa dibentuk pada tanggal 2 Januari 2015. Badan ini mempunyai tujuan melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Ahok melalui akun Facebooknya memperkenalkan kepada pengguna social media tersebut. “Mau usaha di Jakarta? Sekarang bikin SIUP dan TDP online dan simultan plus GRATIS! Klik http://pelayanan.jakarta.go.id/ #melayanijakarta @layananjakarta.”

Begitu juga dengan akun Twitternya @basuki_btp, mengatakan kurang lebih sama dengan di Facebook.
BPTSP DKI Jakarta melayani sebanyak 518 jenis izin bagi warga Jakarta. Bagi yang mau perizinan tidak perlu pergi ke kantor dinas, tapi bisa mendatangi 318 service point yang tersebar di Jakarta. Inovasi layanan tiada henti juga dilakukan seperti One Day Service (izin selesai dalam sehari), Drive Thru (izin yang diselesakan dalam hitungan menit), AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor), hingga SIUP serta TDP secara online dan simultan.

Bagi anda yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa membuat akun di website BPTSP. Di bagian Informasi & Publikasi pada websiter tersebut terdapat cara menggunakan akun dan mengisi formulir secara online. Bisa juga anda mengakses halaman Cara Mendaftarnya.

Selain itu, dalam website terdapat banyak kategori konten lengkap yang ingin mengurus perizinan seperti Berita untuk pemberitaan seputar BPTSP, Perizinan untuk jenis-jenis perizinan yang dikeluarkan, Regulasi untuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Undang-Undang dan sebagainya, dan Lacak Perizinan untuk mengetahui sampai permohonan perizinan yang dibuat.

Konsultasikan dengan Kami untuk informasi lebih lanjut
Form Whatsapp