Sebagai bukti bahwa operasional badan usaha telah sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan pemerintah, pelaku usaha diharuskan mengurus Sertifikat Standar secara daring melalui Online Submission System (OSS). Berikut penjelasan singkat mengenai Sertifikat Standar OSS dan langkah-langkah pendaftarannya.
Sertifikat Standar OSS
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pada Ayat 13 Pasal 1 disebutkan “Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha”. Dengan kata lain, sertifikat standar ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu badan usaha sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Proses permohonan penerbitan Sertifikat Standar ini bergantung pada risiko dalam bidang usaha yang dimaksud. Jika risiko dalam bidang usaha yang dimaksud diklasifikasikan sebagai kategori Menengah Rendah dan Menengah Tinggi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), maka pemilik badan usaha diharuskan mengurus Sertifikat Standar melalui Online Submission System (OSS) yang berada di bawah Kementerian Investasi/BKPM.
Ada dua jenis Sertifikat Standar yang bisa diurus melalui sistem OSS sesuai dengan tingkat risiko badan usaha yang bersangkutan. Yang pertama adalah Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah, sedangkan yang kedua adalah Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi.
Sertifikat Standar Menengah Rendah
Sertifikat Standar akan dikeluarkan setelah badan usaha menyatakan komitmennya untuk mematuhi standar kegiatan usaha. Apabila diperlukan, pemohon pun bakal diminta untuk menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Apabila UKL-UPL tidak diperlukan, pemohon hanya perlu mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Setelah formulir terisi dengan lengkap, Sertifikat Standar akan diverifikasi secara otomatis dan segera diterbitkan.
Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Karena tingkat risiko usahanya terbilang lebih tinggi, pemohon pun diharuskan melewati tahap verifikasi dalam proses pengurusan sertifikat ini. Selain itu, pemohon harus memenuhi standar usaha yang sesuai dengan norma, prosedur, dan kriteria yang tertera di formulir permohonan sistem OSS.
Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi akan diterbitkan setelah pemohon berhasil melengkapi semua persyaratan dan dinyatakan lulus tahap verifikasi. Apabila terdapat syarat atau standar yang belum terpenuhi, pemohon bakal diberikan waktu satu tahun untuk melengkapinya.
Namun, jika pemohon masih belum bisa melengkapi persyaratan yang diminta dalam periode tersebut, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar secara otomatis akan dibatalkan. Akibatnya, pelaku usaha pun harus kembali mengajukan permohonan yang baru.
Langkah-langkah Pendaftaran
Sebelum melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar OSS, pelaku usaha diharuskan membuat akun dan melakukan login terlebih dahulu ke situs OSS. Setelah itu, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan data badan usaha sesuai dengan Bidang Usaha yang digeluti.
- Kemudian pilih opsi “Pemenuhan Persyaratan”
- Unggah dokumen persyaratan.
- Untuk Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah, sertifikat dan NIB akan langsung terbit tanpa proses verifikasi lebih lanjut.
- Untuk Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi, permohonan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi oleh lembaga yang berwenang.
- Tunggu notifikasi dari sistem OSS perihal permohonan diterima, ditolak, atau harus melampirkan kembali persyaratan yang belum lengkap.
- Setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi, NIB dan Sertifikat Standar akan diterbitkan untuk diunduh oleh pemohon.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk melakukan verifikasi Sertifikat Standar OSS, silakan hubungi legalyn melalui tautan ini.