Dalam rangka memudahkan pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk badan usaha/lembaga miliknya, Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan situs Online Single Submission (OSS).
Pemilik badan usaha bisa mengajukan permohonan penerbitan dokumen-dokumen seperti Sertifikat Standar dan Sertifikat Badan Usaha melalui situs ini. lantas, apa saja langkah-langkah mengurus penerbitan Sertifikat Badan Usaha OSS?
Apa Itu Sertifikat Badan Usaha?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa sebuah badan usaha terdaftar secara legal dan layak menjalankan operasi bisnisnya. Secara umum, ada empat jenis Sertifikat Badan Usaha, yaitu:
- SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) untuk bisnis yang bergerak di sektor penunjang ketenagalistrikan.
- SBU Konsultan untuk bisnis yang bergerak di bidang jasa konsultasi, seperti konsultan pajak, konsultan psikologi, dan sebagainya.
- SBU Jasa Konstruksi untuk badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi (kontraktor).
- SBU Spesialis untuk badan usaha yang bergerak di bidang yang membutuhkan spesialisasi khusus.
Sertifikat Badan Usaha adalah dokumen yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah badan usaha/lembaga. Dengan adanya SBU, badan usaha yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai perusahaan yang kompeten di bidangnya, sehingga kredibilitas perusahaan pun meningkat. SBU juga menjadi salah satu dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Izin Usaha, dua dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti lelang tender.
Langkah Mengurus Sertifikat Badan Usaha OSS
Kini, pengajuan permohonan penerbitan SBU bisa dilakukan secara daring melalui situs OSS milik Pemerintah. Untuk menggunakan layanan ini, pemilik badan usaha harus membuat akun dan login ke OSS terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pengisian Data
Pilih menu “Perizinan Badan Usaha”, lalu isi formulir berdasarkan data yang dibutuhkan.
- Pilih LSBU
Pemohon akan diarahkan untuk memilih salah Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah ditunjuk oleh Kementerian/Dinas yang terkait dengan bidang usaha yang digeluti.
- Unggah Dokumen
Di tahap ini, peserta harus mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat penerbitan SBU, seperti data identitas perusahaan, laporan keuangan, data tenaga kerja, dan sebagainya.
- Verifikasi
LSBU dan lembaga pemerintah terkait akan memverifikasi proses pengajuan dan dokumen-dokumen yang dilampirkan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberikan tenggat waktu untuk melengkapi dokumen atau data yang kurang.
- Penerbitan SBU
Setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi, pihak LSBU akan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan bidang usaha pemohon.
Sebagai catatan, SBU berlaku dalam jangka waktu terbatas dan harus diperbarui secara berkala. Selain itu, pihak badan usaha juga bisa mengajukan perubahan atau pembatalan dari SBU yang sudah diterbitkan.
Untuk membantu proses permohonan penerbitan Sertifikat Badan Usaha, pemilik badan usaha bisa menggunakan jasa legal business services. Pastikan jasa legal business services yang akan digunakan profesional, efisien, dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI. Silakan ikuti tautan ini untuk layanan pengurusan Sertifikat Badan Usaha OSS yang ditawarkan oleh Legalyn.