Agar bisnis yang dijalankan tidak bermasalah dari segi legalitas, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh suatu badan usaha. Untuk jenis usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik, SBUJPTL dan IUJPTL adalah dua dokumen yang harus segera diurus ke instansi terkait untuk kelancaran dan legalitas usaha. Lantas, apa perbedaan dari kedua dokumen ini?
SBUJPTL
SBUJPTL merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Selayaknya Sertifikat Badan Usaha untuk bidang lainnya, SBUJPTL adalah sertifikat yang berfungsi sebagai tanda bukti resmi atas usaha penyediaan barang atau jasa yang dilaksanakan oleh suatu perusahaan atau badan usaha.
Seperti namanya, SBUJPTL adalah dokumen yang memvalidasi keberadaan badan usaha yang berfokus pada penyediaan layanan pendukung dalam sektor tenaga listrik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakui atau mendapatkan sertifikasi dari kementerian terkait, dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan diterbitkannya SBUJPTL, badan usaha atau lembaga tersebut telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) Kementerian ESDM. Verifikasi DJK ini menjamin bahwa badan usaha yang dimaksud memiliki kompetensi dan tenaga ahli yang sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan dan langkah-langkah pengurusan SBUJPTL cukup mudah dipenuhi, namun proses verifikasinya bisa cukup memakan waktu, tergantung dari berapa jenis bidang usaha yang didaftarkan. Untuk itu, tidak jarang pemilik badan usaha jasa penunjang tenaga listrik menggunakan jasa legal business services seperti Legalyn. Silakan ikuti tautan ini untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa pengurusan SBUJPTL yang ditawarkan oleh Legalyn.
IUJPTL
Meskipun SBUJPTL menunjukkan keabsahan suatu badan usaha penunjang tenaga listrik, sertifikat ini bukanlah surat izin untuk badan usaha tersebut menjalankan bisnisnya. Untuk itu, diperlukan dokumen berbeda, yaitu IUJPTL. Sesuai dengan kepanjangannya, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dokumen inilah yang menunjukkan bahwa badan usaha yang dimaksud dapat menjalankan bisnisnya secara legal.
Kedua sertifikat ini, SBUJPTL dan IUJPTL, sama-sama penting untuk Anda yang ingin bergelut di bidang jasa pendukung tenaga listrik. Pasalnya, salah satu syarat permohonan penerbitan IUJPTL adalah badan usaha/lembaga sudah memiliki SBUJPTL. Hal ini karena dengan adanya SBUJPTL, badan usaha yang dimaksud dinyatakan sudah terverifikasi dan memiliki tenaga kerja dan kompetensi yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
Demikian perbedaan antara SBUJPTL dan IUJPTL. Sebagai catatan, pengurusan kedua dokumen ini bisa dipercayakan kepada penyedia jasa legal business services. Pastikan jasa legal business services yang Anda gunakan sudah terdaftar resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan profesionalitas dan keaslian dokumen yang diterbitkan.