Dalam dunia usaha, ada beberapa bidang yang membutuhkan sertifikasi khusus. Selain untuk legalitas badan usaha, sertifikasi ini juga untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan standar yang berlaku di bidang tersebut.
Salah satu bidang yang membutuhkan sertifikasi khusus adalah penyediaan jasa penunjang tenaga listrik. Untuk menjalankan usaha ini, dibutuhkan sertifikat berupa SBUJPTL. Lalu, SBUJPTL adalah apa dan bagaimana langkah pengurusannya? Simak detailnya dalam ulasan berikut ini!
Apa Itu SBUJPTL?
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa disingkat sebagai SBUJPTL adalah dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha yang berkaitan dengan jasa penunjang ketenagalistrikan.
Sertifikat ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa badan usaha penunjang tenaga listrik yang dimaksud sudah terdaftar dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Sertifikat ini sendiri tidak dikeluarkan langsung oleh pemerintah, melainkan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBM).
Akan tetapi, tidak sembarang LSBM memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat yang dimaksud. Hanya LSBM yang sudah diakreditasi dan ditunjuk secara resmi oleh Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan ini.
Sebagai catatan, sertifikat badan usaha ini tidak sama dengan izin usaha. Untuk mendapatkan izin usaha penunjang tenaga listrik, dibutuhkan sertifikat lain, yaitu Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik merupakan salah satu dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IUJPTL ini.
Langkah-langkah Pengurusan
Secara umum, cara mendapatkan SBUJPTL adalah sebagai berikut untuk perusahaan.
- Mendaftar dengan cara membuat akun menggunakan alamat email yang valid.
- Melengkapi data identitas perusahaan.
- Mengajukan permohonan ke LSBU.
- Melengkapi persyaratan, baik administratif maupun teknis.
- Proses verifikasi permohonan oleh LSBU.
- Jika permohonan disetujui, LSBU akan menerbitkan SBU jasa penunjang tenaga listrik.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan, seperti:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan.
- Akta pendirian
- Dokumen penetapan sebagai badan hukum (kecuali untuk badan usaha tidak berbadan hukum).
- NPWP badan usaha.
- Neraca keuangan.
- Surat pernyataan otentifikasi data dokumen dari pemohon.
Sementara itu, persyaratan teknis yang dibutuhkan adalah
- Penanggung Jawab Teknik yang kompeten dalam setiap subbidang usaha yang akan didaftarkan, dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi terkait.
- Tenaga Teknik yang kompeten dalam setiap subbidang usaha yang akan didaftarkan, dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi terkait.
- Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik.
- Surat penunjukan Tenaga Teknik Teknik yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik.
Pengajuan permohonan ini bisa dilakukan secara mandiri, bisa juga menggunakan jasa pengurusan legalitas perusahaan atau legal business services. Percayakanlah proses pengurusan sertifikat badan usaha kepada penyedia legal business services yang profesional dan efisien untuk menjamin keaslian dokumen legalitas yang diurus, seperti kepada Legalyn. Ikuti tautan ini untuk mempercayakan pengurusan SBUJPTL perusahaan Anda kepada Legalyn.